Polisi Periksa Mantan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi Terkait Kasus Perizinan Kebun Teh

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah pihak terkait kasus perizinan kebun teh di Rejang Lebong.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: prawira maulana
Romi/TribunBengkulu.com
Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah pihak terkait kasus perizinan kebun teh di Rejang Lebong.


Sejumlah pihak yang diperiksa termasuk mantan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi.


Selain itu, turut juga diperiksa Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertanian, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong.


"Ini masih proses pemeriksaan awal," kata Sudarno kepada TribunBengkulu.com, Rabu (2/3/2022).


Karena masih proses lidik, lanjut Sudarno, maka proses hukumnya masih panjang.


"Sementara ini, karena masih proses, sementara ini pemeriksaan ini soal perizinan," kata dia.


Perizinan yang dimaksud adalah terkait sewa aset Pemkab Rejang Lebong di kawasan Bukit Daun pada 2004 lalu.


Pemkab Rejang Lebong mengadakan kerjasama dengan PT Agrotea Bukit Daun untuk penggunaan lahan 600 hektare untuk perkebunan teh.


Namun, polisi menyebutkan ada dugaan pelanggaran, sehingga menyeret Mantan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved