Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf ke Publik

Angelina Sondakh akhirnya resmi dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta timur pada hari Rabu (3/3/2022) lalu.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com

TRIBUNBENGKULU.COM - Angelina Sondakh akhirnya resmi dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) lalu.

Tangis Angelina Sondakh pun tak terbendung  saat menyampaikan permintaan maafnya kepada publik terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkannya.

Angelina Sondakh menyampaikan penyesalannya karna pernah terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 1,2 juta dolar Amerika.

Hingga akhirnya dia harus menerima hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Mantan anggota DPR tersebut menegaskan bahwa perbuatannya merupakan tindakan yang tidak terpuji dan tidak patut untuk ditiru.

“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya yang tidak patut ditiru. Tidak patut untuk dicontoh, saya menyesal,” turur Angelina Sondah yang dikutip TribunBengkulu.com dari video yang diunggah dalam kanal YouTube SelebOncam News, Jumat (4/3/2022).

“Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus sepuh tahun dibina di dalam penjara,” tambahnya lagi.

Dalam kesempatan itu ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada kedua orang tua beserta anaknya.

“Saya minta maaf kepada orang tua saya, yang sudah merawat Keanu walaupun usia mereka sudah lanjut,” ucap Angelina Sondak sambul menahan isak tangisnya.

Ia melanjutkan bahwa dirinya berterimakasih kepada sang putra karna sudah bertahan menjalani hari-harnya tanpa kedua orang tua.

“Saya berterimakasih kepada Keanu yang sudah kuat, tangguh, menjalani hari-hari tanpa orang tua. Mami menyesal, Mami minta maaf," tandasnya.

Diketahui Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012 lalu.

Istri dari mendiang Adjie Masahid ini dipidana selama sepuluh tahun atas kasus tindak korupsi Wisma Atlet.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi awalnya menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider kurang enam bulan kepada Angelina Sondakh pada Januari 2013 .

Melalui peninjauan kembali, hukumannya pun berubah menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Selama masa tahanan, pemilik nama lengkap Angelina Patricia Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.0102 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved