Hubungan Suami Istri
Nikah di Lapas, Napi Kasus Narkoba Harus Bersabar Lewatkan Hubungan Suami Istri
Seorang pria berinisial Fe (32) napi kasus narkoba harus bersabar melewatkan malam pertamanya dengan sang pujaan hati.
Penulis: Hendrik Budiman | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang pria berinisial Fe (32) napi kasus narkoba harus bersabar melewatkan malam pertamanya dengan sang pujaan hati.
Pasalnya, Fe melangsungkan akad nikahnya bersama gadis pilihannya berinisial Ai (30) di Lapas Purwakarta, Kamis (10/3/2022).
Namun, saat akad nikah berlangsung masih berstatus napi kasus narkoba yang sedang jalani hukuman penjara.
Proses ijab kabul disaksikan dua orang perwakilan keluarga kedua mempelai dan petugas Lapas Purwakarta dengan mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Lapas Purwakarta Sopiana mengatakan, meski berstatus narapidana, Fe masih punya hak untuk menikah, apalagi Fe sudah memenuhi syarat.
"Pernikahan merupakan satu diantara hak warga binaan pemasyarakatan yang wajib hukumnya untuk kita penuhi apabila persyaratan administrasi yang bersangkutan telah lengkap," ujar Sopiana, dikutip dari Tribunjabar.id.
Menurutnya, persyaratan administrasi tersebut yakni surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan Kantor Urusan Agama setempat.
Persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin.
"Pernikahan ini sesuai hasil TPP yang mengabulkan dan menyetujui permohonan kehendak nikah yang bersangkutan setelah melalui sidang TPP," ungkapnya.
Kegiatan akad nikah ini diharapkan dapat memenuhi Hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan serta ketenangan kepada pihak keluarga.
"Kita tidak pernah menghalangi proses itu, tetap kalau bermasalah tentunya akan membutuhkan proses lebih untuk melakukan klasifikasinya," jelasnya.
Meksi warga binaan tersebut sudah berstatus pasangan suami istri namun kedua pasangan ini terpaksa harus bersabar untuk melewati malam pertama dan menjalani kehidupan sebagai pasangan suami istri.
Sebab, pertemuan selanjutnya hanya bisa dilakukan secara virtual karena masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Pernikahan ini sendiri sebetulnya bukanlah yang pertama di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Napi-menikah-dilapas.jpg)