Aset Senilai Rp 60 Miliar Milik Doni Salmanan Disita Polisi, Mulai dari Kendaraan Hingga Rumah Mewah

Polisi mulai melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Doni Salmanan.

Penulis: Hendrik Budiman | Editor: Hendrik Budiman
Instagram Doni Salmanan
Doni Salmanan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi mulai melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Doni Salmanan.

Aset yang mencapai Rp 60 Miliar itu disata polisi pada, Senin (14/3/2022).

Dikutip dari TribunJambi.com, aset milik Doni Salmanan tersangka kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex, mulai disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Aset yang disita berupa mobil hingga mobbil mewah di daerah Bandung, Jawa Barat," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.

Reinhard mengatakan, petugas berhasil menyita dua ruma di Bandung, Jawa Barat serta kendaraan mobil Porsche 911 Carrera 4S, Toyota Fortuner dan 2 Honda CRV milik Doni Salmanan.

Ada juga beberapa superbike milik Doni seperti BMW S1000 RR dan Ducati Superleggera V4.

"Lalu 2 unit Kawasaki Ninja,1 unit motor BMW, 1 unit Ducati Superleggera, 5 unit motor Yamaha Gear. Serta 1 unit motor KTM dan satu unit kendaraan MSI," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah pakaian hingga jam tangan mahal milik Doni.

"Ada jam tangan merk Hermes, pakaian dan juga tas mahal miliknya,"jelasnya.

Anggotanya juga menyita laptop jenis Macbook Pro, 3 buah CPU, serta 20 buku terkait trading milik Doni.

"Kemudian ada satu buku tabungan atas nama DS, 2 buah buku tabungan atas nama DNF dan satu kartu debet," ungkapnya.

Secara keseluruhan aset milik Doni Salmanan yang disita kepolisian mencapai Rp 60 miliar.

Nominal ini diperkirakan masih terus bertambah seiring pelacakan aliran dana yang masih dilakukan kepolisian.

Doni Salmanan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus binary option dengan platform Quotex.

Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved