Indra Kenz dan Doni Salmanan

Polisi Warning Penerima Aliran Dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Ikut Terseret Hukum

Polisi menegaskan agar penerima aliran dana dari afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk melaporkan secara mandiri.

Penulis: Hendrik Budiman | Editor: Hendrik Budiman
(istimewa/kolase/dok Tribunnews.com)
Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan (istimewa/kolase/dok Tribunnews.com) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi menegaskan agar penerima aliran dana dari afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk melaporkan secara mandiri.

Karena, saat ini pihak kepolisisan sedang mendalami kasus yang menjerat Crazy Rich Medan dan Crazy Rich Bandung itu.

Hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan terkait pihak yang menerima dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Kita belum menerima laporan dari pihak yang merima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan secara mandiri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari TribunNews.com, Selasa (15/3/2022).

Polri mengingatkan pihak yang pernah menerima aliran dana namun tidak melaporkan bisa turut terseret pelanggaran hukum.

Jika tidak dilaporkan konsekuensinya pasti akan dikenakan undang-undang TPPU kepada yang bersangkutan.

Pihaknya mengimbau agar siapa pun yang pernah menerima aliran dana dari kedua tersangka untuk segera melaporkan.

"Mereka (Penerima) akan dimintai klarifikasi. Diharapkan masyarakat atau publik figur yang merasa menerima aliran dana dari kedua tersangka untuk melapor," tegasnya.

Baca juga: Aset Senilai Rp 60 Miliar Milik Doni Salmanan Disita Polisi, Mulai dari Kendaraan Hingga Rumah Mewah

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option. Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved