Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas X: Mengenal Teks Negosiasi Jenis, Struktur dan Contohnya

Teks negosiasi dalam pembelajaran bahasa indonesia kelas X adalah kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan mencari titik tengah dari permasalahan.

Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: M Arif Hidayat
Pixabay.com
Ilustrasi tulisan bahasa indonesia di papan tulis 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dalam kehidupan yang kita jalani sehari-hari pastinya kita mengenal dengan yang namanya negosiasi dan banyak kegiatan yang kita jalani tidak terlepas dari yang namanya negosiasi.  


Contohnya seperti kita berbelanja pasti kita akan melakukan tawar menawar, kita pastinya melakukan negosiasi terhadap barang yang kita beli, sampai dengan kita menemukan kesepakatan yang kita ingin kan dengan penjual.

Nah tanpa kita sadari kegiatan tawar menawar tersebutlah yang dinamakan dengan negosiasi dan proses negosiasi tersebut telah kita jalankan.


Jadi berdasarkan hal tersebut kita bisa mendefinisikan arti dari negosiasi, jadi negosiasi adalah suatu metode yang digunakan untuk menjalani kegiatan dan proses terhadap dua orang atau lebih untuk mencapai kesepakatan bersama.


Intinya negosiasi tersebut bagaimana kita mencapai kesepakatan bersama, dan terjalin hubungan baik antara orang yang melakukan proses dan aktivitas negosiasi.


Jadi kalau teks negosiasi dapat kita definisikan sebagai berikut.

"Teks negosiasi adalah kegiatan berdialog atau bercakap diantara dua orang atau lebih, untuk menemukan titik tengah terhadap apa yang dinegosiasikan untuk mencapai kesepakatan bersama, diantara perbedaan yang ada".

A. Jenis-Jenis Negosiasi

Berikut jenis-jenis teks yang akan TribunBengkulu.com sajikan


1. Negosiasi Formal

Negosiasi formal ini adalah negosiasi yang bersifat hukum, dimana penyelesaian negosiasi nya dilakukan lewat jalur hukum.

Contoh: Misalnya kasus penipuan, maka orang yang menipu dan tertipu bernegosiasi melaui jalur hukum untuk mendapatkan kesepakatan bersama.


2. Negosiasi Informal

Kebalikan dari negosiasi formal, dimana negosiasi ini tanpa harus melalui jalur hukum, penyelesaian nya dapat dilakukan di manapun kapan pun tanpa mengenal waktu. Yang sering kita dengar adalah penyelesaian secara kekeluargaan.


3. Negosiasi Melaui Pihak Penengah

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved