Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Yang Melibatkan Doni Salmanan, Reza Arap Tak Banyak Bicara
Kasus penipuan investasi bodong berkedok trading yang menyeret Doni Salmanan berbuntut panjang.
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Pada kesempatan itu, Reza Arap ditonton oleh ribuan orang, sehingga ia pun mantap membuka donasi.
Siapa sangka, donasi yang ia raih justru mencapai satu miliar.
Awalnya Doni memberikan donasi awal pada Reza sebesar Rp 400 juta dalam 15 menit pertama.
Seiring berjalannya waktu jumlahnya terus bertambah, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 55 juta beberapa kali.
Bahkan, Doni Salmanan memberikan Rp 100 juta sebanyak tiga kali di menit terakhir.
Terhitung sejak Rabu (9/3/2022), Doni Salmanan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Doni dijerat sebagai tersangka usai diduga melakukan perbuatan melanggar hukum melalui kanal YouTube pribadinya yakni King Salmanan.
Hal tersebut lantaran konten yang dimuat oleh Doni Salmanan dalam kanal YouTube-nya tersebut berisikan berita bohong yang mengakibatkan kerugian para konsumen aplikasi Quotex.
Doni Salmanan disebut mendapatkan uang hingga miliaran rupiah dari hasil trading vaulta asing di website Quotex.
Suami dari Dinan Fajrina ini akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancaman 6 tahun penjara.
Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Terkait-Kasus-Yang-Melibatkan-Doni-Salmanan-Reza-Arap-Tak-Banyak-Bicara.jpg)