Penuhi Panggilan Kepolisian Arief Muhammad Datang Untuk Jalani Pemeriksaan Terkait Doni Salmanan

Setelah Rizky Febian dan Reza Arap, Youtuber Arief Muuhammad juga mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan p

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Instagram Arief Muhammad
Penuhi Panggilan Kepolisian Arief Muhammad Datang Untuk Jalani Pemeriksaan Terkait Doni Salmanan 

Menurutnya diantara dirinya dan Doni Salmanan hanyalah sebatas jual beli saja.

Jadi jika seandanya Doni Salmanan memang terbukti melakukan penipuan hingga pencucian uang, maka barang dari doni lah yang seharusnya disita, bukan dirinya yang harus mengembalikan uang tersebut karena disitu posisinya adalah sebagai pihak penjual.

“Unsurnya nggak ada yang masuk untuk balikin uang, karena kami akadnya jual beli. Wujud barangnya ada," kata Arief Muhammad dikutip Tribunnews.com dari Instagram Story, Minggu (13/3/2022).

Jadi yang akan terjadi, barangnya yang disita, bukan duitnya yang dikembalikan," ungkapnya.

Tak sampai situ, Arief memberi contoh jika seseorang membeli tas mewah dan orang itu bermasalah maka tasnya yang akan disita bukan tokonya mengembalikan uang.

Arief Muhammad berharap penjelasannya bisa menjawab, karena ia merasa tak dikasih uang oleh Doni melainkan transaksi jual beli.

"Semoga mencerahkan, ya. Karena beberapa masih ada yang nggak paham bedanya 'dikasih' dengan 'jual beli'," tutur Arief. "Secara kontes udah beda banget," pungkasnya.

Doni dijerat sebagai tersangka usai diduga melakukan perbuatan melanggar hukum melalui kanal YouTube pribadinya yakni King Salmanan.

Hal tersebut lantaran konten yang dimuat oleh Doni Salmanan dalam kanal YouTube-nya tersebut berisikan berita bohong yang mengakibatkan kerugian para konsumen aplikasi Quotex.

Doni Salmanan disebut mendapatkan uang hingga miliaran rupiah dari hasil trading vaulta asing di website Quotex.

Pria yang dijuliki sebagai Crazy Rich Bandung ini akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancaman 6 tahun penjara.

Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga :

Ini Penjelasan Rizky Febian Terkait Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan Terkait Kasus Quotex

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved