Kasus Narkoba
Pemuda Asal Banjarbaru Kedapatan Bawa 1 Kg Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Pelaku di Hotel
Pemuda berinisal ZI (28) warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan diamankan Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba
TRIBUNBENGKULU.COM - Pemuda berinisal ZI (28) warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan diamankan Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel.
Ia tertangkap tangan menguasai dan menyimpan satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1 kilogram lebih atau tepatnya 1026,53 gram.
Berprofesi sebagai sopir ZI diamankan di area Hotel Familia, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel, Minggu (20/3/2022).
Dikutip dari Tribunbanjarmasin.com Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata mengatakan, penangkapan terhadap ZI dilakukan sekitar pukul 14.25 Wita.
"Diamankan saat di halaman parkir hotel," kata AKBP Meilki, Senin (21/3/2022).
ZI tak dapat mengelak saat Ia diamankan petugas bersama barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik bening yang dibawanya itu.
Selain itu petugas mengamankan barang bukti lain termasuk 1 tas selempang dan 1 tas plastik dan 1 unit smartphone dari tangan tersangka.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel di Mako Polda Kalsel, Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
ZI mengaku kepada petugas bahwa Ia baru saja tiba dari provinsi tetangga, Kalimantan Tengah (Kalteng).
ZI kini masih dilakukan pemeriksaan oleh Jajaran Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
"Pengakuan dia baru sampai di Banjarmasin dari arah Kalteng. Masih didalami, diintensifkan pemeriksaan," ujar AKBP Meilki.
ZI teracaman pidana seperti diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-berinisial-ZI.jpg)