Kendalikan Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas, YN Ternyata Sudah Divonis 33 Tahun Penjara

YN, napi pengendali peredaran narkotika di Bengkulu ternyata sudah dihukum 33 tahun penjara. YN mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Pengungkapan kasus narkotika di BNNP Bengkulu. Salah satu tersangka adalah napi Lapas Bentiring, dan sudah dihukum 33 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - YN, napi pengendali peredaran narkotika di Bengkulu ternyata mendapatkan hukuman 33 tahun penjara.


YN diketahui 3 sudah kali melakukan tindak pidana, sehingga dihukum 33 tahun.


YN menjalani hukumannya di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu.


BNN Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa meski dalam lapas, YN tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika di Bengkulu.


"Dia mengendalikan dengan menggunakan handphone, yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos kepada TribunBengkulu.com, Selasa (22/3/2022).


Menurut Sukria, hukuman YN akan bertambah dengan kasus baru ini, diluar hukuman 33 tahun sebelumnya.


"Sebelumnya, dia sudah tiga kali melakukan tindak pidana," ungkap Sukria.


Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu, Ade Kusmanto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dan menyerahkan YN kepada pihak BNNP Bengkulu.


Pengungkapan peranan YN sendiri terungkap saat BNN menangkap tersangka berinisial RE pada Jumat (18/3/2022) lalu.


RE ditangkap di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.


Dari tangan RE, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.


Dari pengembangan, RE mengatakan jika barang tersebut adalah milik seorang warga binaan Lapas Bentiring, Bengkulu, yakni YN.


Menurut Sukria, ada kemungkinan YN akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved