Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Pasutri di Rejang Lebong Ditangkap Polisi
Tim Macan Suban Polres Bengkulu berhasil mengamankan 6 terduga penyalahgunaan narkoba dalam 1 minggu terakhir.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG- Tim Macan Suban Polres Bengkulu berhasil mengamankan 6 terduga penyalahgunaan narkoba dalam 1 minggu terakhir.
Ke 6 orang pelaku ini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
DP disangkakan Pasal 112 maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka GK, AD, NS, EP dan YV disangkakan pasal 112 dan atau 114 penjara maksimal 20 tahun penjara.
Di antara 6 tersangka ini ada seorang perempuan Ibu rumah tangga (IRT) berinisial YV (32) warga Kecamatan Curup Tengah. Dia diamankan bersama sang suami EP (45).
YV dengan rambut pirang dan kulit putih ini mengenakan baju orange bertuliskan tahanan Polres Rejang Lebong saat dibawa dari ruang tahanan.
Dengan tangan terikat kebelakang oleh tirek dan wajah tertutup masker, tersangka YV hanya diam saja saat diwawancarai oleh awak media.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo mengatakan, penangkapan tersangka berawal pada Senin 21 Maret 2022 mereka mendapatkan informasi. Lalu melakukan penyelidikan.
"Jadi ada informasi telah terjadi transaksi narkoba di kawasan Curup Tengah setelah melakukan penyelidikan, kita mendapati pasangan suami istri ini dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu," kata Iptu Susilo, kepada TribunBengkulu.com, Selasa (22/3/2022).
Tim Macan Suban Polres Rejang Lebong, dalam 1 minggu terakhir berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, ada 6 orang tersangka yang diamankan.
"Selasa 15 maret diamankan pelaku berinisial DP, lalu Sabtu 19 maret diamankan GK, AD dan NS, kemudian 21 Maret diamankan EP dan YV," kata AKBP Tonny Kurniawan dalam Konfrensi persnya di lapangan Polres Rejang Lebong, kepada TribunBengkulu.com, Selasa (22/3/2022).
Ia menambahkan, ke 6 orang pelaku ini terlibat kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.
"Barang bukti yang diamankan dari ke enam pelaku ini 9 paket sabu, alat hisap sabu, uang tunai sekitar Rp 4 juta lebih, 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil," ujar AKBP Tonny Kurniawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/pasutri-tangkapan-Polres-RL.jpg)