Ternyata Segini Besaran Gaji Perangkat Desa 2022, Mulai dari Kades, Sekdes dan Lainnya
Gaji seorang perangkat desa saat ini cukup menggiurkan, pasalnya gaji perangkat desa setara dengan gaji PNS golongan II A
Penulis: Irlandika Kusuma. S | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut daftar gaji perangkat Desa pada tahun 2022 yang setara dengan gaji PNS golongan II a.
Saat ini menjadi perangkat Desa juga menjadi idaman oleh semua orang, selain bisa berkontribusi untuk Desa tercinta nya, menjadi perangkat Desa juga mendapatkan gaji yang cukup menggiurkan bagi sebagian orang.
Tentunya perangkat Desa ini juga terbuka bagi semua kalangan, dan saat ini peminat dari perangkat Desa banyak diminati juga oleh kalangan muda, sehingga banyak perangkat Desa lebih fresh dalam segi birokrasi nya.
Namun menjadi perangkat Desa juga harus bisa bertanggung jawab secara penuh terhadap aliran Dana Desa, karena Dana Desa jumlah juga cukup banyak.
Banyak orang menggiurkan gaji perangkat desa karena jumlah gaji perbulan nya setara dengan gaji PNS golongan II a, sehingga berdasarkan hal tersebutlah yang membuat orang-orang menginginkan menjadi seorang perangkat Desa.
Berdasarkan hal tersebut seperti apa rincian gaji seorang perangkat Desa, apakah secara rincian nya benar sama dengan gaji seorang PNS golongan II, Berikut akan TribunBengkulu.com sajikan:
Berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Berdasarkan anggaran dana Desa, dana ADD tidak hanya diperuntuhkan untuk Kepala Desa namun peraturan dan skema dana Desa juga mengatur mengenai penggunaan dana ADD untuk penggajian perangkat desa maupun Sekdes.
Jadi berdasarkan rincian gaji perangkat Desa tersebut kita bisa bandingkan dengan gaji PNS Golongan II a yang rincian gajinya sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600.
Jadi rate gaji seorang perangkat Desa berada ditengah-tengah gaji seorang PNS golongan II a.
Berdasarkan hal tersebut wajar saja banyak yang berkeinginan menjadi perangkat Desa, tidak hanya dinilai dari sisi pekerjaan nya yang mudah namun juga dinilai dari sisi gaji nya juga menggiurkan.
Namun gaji perangkat Desa berbeda-beda di setiap daerah nya. Hal ini tergantung dari kebijakan kepala daerahnya masing-masing.
Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.