Investasi Bodong Aplikasi Trading

Hendry Susanto Bos Aplikasi Robot Trading Fahrenheit Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong

Hendry Susanto bos investasi ilegal melalui aplikasi robot trading Fahrenheit ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Hendrik Budiman
ilustrasi
Ilustrasi Investasi Bodong 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hendry Susanto bos investasi ilegal melalui aplikasi robot trading Fahrenheit ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka atas dugaan investasi bodong.

Baca juga: Dugaan Investasi Bodong di Bengkulu Dengan Kerugian Capai Rp 2 Miliar Gunakan Skema Ponzi

Hendry Susanto ditetapkan tersangka seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan cukup unsur kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Dugaan Investasi Bodong Kembali Terjadi di Bengkulu, Kerugian Korban Capai Rp 2 Miliar

Baca juga: Pernah Diajari Indra Kenz Main Trading, Fuji Beberkan Sifat Asli Crazy Rich Medan Tersebut

Ia menerangkan pihaknya masih mendalami kemungkinan ada pimpinan aplikasi robot trading Fahrenheit lainnya.

Nantinya, pihak penyidik bakal terus melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Hendry Susanto.

"Kita masih mendalami si Hendry ini sementara belum kita temukan bos yang lain. Tapi nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain nanti akan kita update setelah kita lakukan pendalaman ya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved