Dugaan Investasi Bodong Kembali Terjadi di Bengkulu, Kerugian Korban Capai Rp 2 Miliar

Kasus dugaan investasi bodong kembali terjadi di Bengkulu. Kali ini, korban mencapai ratusan orang, dengan total kerugian hingga Rp 2 miliar.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Kuasa hukum korban dugaan investasi bodong, Agil Alfiansyah saat melakukan konsultasi di Ditreskrimum Polda Bengkulu, Selasa (15/3/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus dugaan investasi bodong kembali terjadi di Bengkulu.


Kali ini, korban mencapai ratusan orang, dengan total kerugian hingga Rp 2 miliar.


Pada Selasa (15/3/2022) pagi, kuasa hukum korban, Agil Alfiansyah mendatang Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk konsultasi pembuatan laporan resmi.


Petugas kemudian menyarankan laporan harus dilakukan korban, dengan pendampingan dari kuasa hukum.


"Rencana nanti, tanggal 21 atau 22 Maret 2022, kita akan membuat laporan resmi. Saya mewakili 28 orang korban," kata Agil kepada TribunBengkulu.com.


Pelaku dugaan investasi bodong ini, kata Agil, berinisial SE, warga Sawah Lebar, Kota Bengkulu.


Agil menjelaskan dugaan investasi bodong ini dilakukan dengan skema Ponzi, dan telah berlangsung selama satu tahun.


Terduga pelaku, kata dia, melakukan promosi di media sosial,  dengan modus investasi dan arisan online.


Kepada korban, dijanjikan keuntungan berlipat dalam waktu beberapa hari.


"Misalnya dimasukkan investasi Rp10 juta, dijanjikan keuntungan dalam 20 hari Rp 10.500,000. Jadi, ada keuntungan Rp 500 ribu dalam 10 atau 20 hari," ujar Agil.


Salah satu kliennya, kata Agil, berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), dan mengalami kerugian Rp 185 juta.


"Secara keseluruhan, kerugian klien kami miliaran," ungkap dia.


Agil mengatakan sudah beberapa kali melakukan somasi kepada pelaku. Namun, setelah dua kali mediasi dan somasi, tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian kliennya.


"Maka kami akan membuat laporan polisi. Kita akan menempuh jalur pidana," kata Agil.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved