Napi Asimilasi Ditangkap Jual Narkoba, Kalapas Curup: Asimilasi Dicabut, Sisa Pidana Dijalani
Tim Macan Suban Polres Rejang Lebong mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Rejang Lebong.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
Â
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tim Macan Suban Polres Rejang Lebong mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Rejang Lebong.
Ada 6 tersangka diamankan dari 3 kasus yang diungkap. Di antara tersangka ini diamankan salah seorang bandar narkoba di Kota Curup berinisial NS (26) warga Kecamatan Curup.
NS merupakan narapidana penerima asimilasi.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo mengatakan, tersangka NS diamankan setelah pihaknya mengamankan 2 orang sebelumnya berinisial GK (20) dan AD (23).
"NS ini biasanya kalau membeli barang bisa sampai 10 gram lalu di pecah-pecah untuk dijual" kata Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, pada Rabu (23/3/2022).
Ia menambahkan NS yang merupakan napi asimilasi ini sudah lama melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong.
"NS ini sudah 1 tahun belakangan mengedarkan sabu di Kabupaten Rejang Lebong, namun NS ini tidak secara langsung bersentuhan langsung dengan konsumen," ujar Iptu Susilo.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 2A Curup Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak Polres Rejang Lebong.
"Jika benar yang bersangkutan (NS) merupakan napi yang mendapat asimilasi nanti akan kita proses," kata Bambang Wijanarko, saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com melalui Whatsapp.
Lebih lanjut Bambang menerangkan, napi penerima asimilasi yang kembali berulah maka akan dicabut asimilasinya. Harus menjalani proses sisa pidananyan serta tidak mendapatkan program integrasi.
Sebagai informasi, GK, AD, dan NS disangkakan pasal 112 dan atau 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan penjara maksimal 20 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 paket besar sabu, alat hisap sabu, 2 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 4.285.000 serta 1 unit sepeda motor.Â
Lapas Curup
Napi Penerima Asimilasi
Bandar Sabu
Polres Rejang Lebong
Berita Rejang Lebong
Napi Asimilasi
Jose Mourinho Berikan Kado Terindah Bagi Inter Milan, Kenangan The Special One Kini Berusia 60 Tahun |
![]() |
---|
Sinopsis The Legend of Anle, Drama China 2023 yang Diperankan Dilraba Dilmurat dan Gong Jun di Youku |
![]() |
---|
10 Pemain Bintang Barcelona yang Dijual dengan Harga Termahal, Nomor Satu Nasibnya Moncer Sekali |
![]() |
---|
Link Nonton Oniichan wa Oshimai! Episode 4 Sub Indo Selain di Samehadaku, Kualitas HD Gratis! |
![]() |
---|
Terbaru ART Lapor Hotman Paris Dirudapaksa Anak Majikan, PH Keluarga Majikan: Buktikan Saja Dulu |
![]() |
---|