Dalam 3 Bulan, Polres Rejang Lebong Amankan Lebih 1 Kilogram Sabu dan 28 Tersangka

Baru dalam kurun waktu tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret di awal tahun 2022 ini. Polres Rejang Lebong sudah berhasil mengamankan 1 kg.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji/Tribunbengkulu.com
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Syahyar saat diwawancarai terkait tersangka narkoba dan barang bukti Narkoba sejak Januari hingga Maret, pada Sabtu (26/3/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Baru dalam kurun waktu tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret di awal tahun 2022 ini. Polres Rejang Lebong sudah berhasil mengamankan 1.307,67 kilogram narkoba jenis sabu, 46,9 gram dan 23 butir ekstasi. Serta 28 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Mulai dari pemakai, kurir hingga bandar narkoba


Dijelaskan Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Syahyar mengatakan, dari 28 orang tersangka ini diantaranya 22 orang laki-laki dewasa dan 4 orang anak, lalu 2 tersangka perempuan dewasa. 


"Dari tersangka ini pihak kami juga mengamankan barang bukti Narkoba, diantaranya 1.307,67 kilogram sabu, 46.9 gram ganja dan 23 Butir Extacy" kata AKP Syahyar kepada TribunBengkulu.com, pada Sabtu (26/3/2022). 

Ditambahkan Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos, ada 4 daerah di Bengkulu yang dikategorikan zona merah peredaran narkotika.

Hal ini, kata Sukria, berdasarkan dari jumlah pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN Bengkulu.

4 daerah ini, yang pertama adalah Rejang Lebong. Kemudian, di Kota Bengkulu sendiri.


Selanjutnya, daerah yang juga masuk zona merah adalah Mukomuko, dan yang terakhir Kaur.


"Ini adalah hasil pemetaan dari kasus-kasus yang kita temukan," kata Sukria, Selasa (22/3/2022).


Dari data yang didapatkan BNN, sebagian besar pengguna dan pengedar yang berhasil ditangkap masKabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan ada 4 daerah di Bengkulu yang dikategorikan zona merah peredaran narkotika.


Hal ini, kata Sukria, berdasarkan dari jumlah pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN Bengkulu.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved