Jadi DPO, Warga Binduriang Pemasok Sabu ke Pasutri di Rejang Lebong Diburu Polisi
Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rejang Lebong menyematkan status buron kepada C, warga Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rejang Lebong menyematkan status buron kepada C, warga Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.
Dimasukkan C ke daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga kuat menjadi pemasok narkotika jenis sabu kepada EP (45) dan YV (32), pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Curup Tengah, yang telah ditangkap sebelumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo mengatakan, dari hasil pemeriksaan pasutri tersebut. Mereka mengakui jika barang haram itu mereka beli dari C, narkotika golongan 1 jenis sabu masing-masing seberat 2,5 gram.
"Mereka membeli barang tersebut di kawasan Binduriang, dari keterangan tersangka mereka membeli dengan bandar berinisial C," kata Susilo, kepada Tribunbengkulu.com, Sabtu (26/3/2022).
Anggotanya kini tengah fokus memburu keberadaan C.
"Untuk inisial C ini sudah ditetapkan sebagai DPO, saat ini masih dilakukan pengejaran" ujar Iptu Susilo.
Sebagai informasi, pasutri EP dan YV ditangkap aparat setelah mereka kompak menjadi pengedar narkoba jenis sabu, akibatnya mereka terancam lama dipenjara.
Warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan atau 114 penjara undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka berdiri sendiri dalam mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
"Jadi keduanya ini membeli barang di Binduriang, dengan modal sendiri-sendiri, dan nanti akan mengedarkannya sendiri-sendiri" ujar Susilo.
Masih dari pengakuan kedua tersangka, bisnis haram itu sudah 6 tahun mereka jalani.
Atau sejak awal keduanya menikah secara siri hingga resmi.
"Sebelum mereka menikah ini keduanya sudah sama-sama mengkonsumsi barang haram tersebut, usai menikah keduanya ini tidak memiliki pekerjaan, lalu keduanya berbisnis barang haram ini" jelas Susilo.
Pasutri ini ditangkap Tim Macan Suban Polres Rejang Lebong saat berada di depan rumahnya di kawasan Kecamatan Curup Tengah.
Saat sebelum dilakukan penangkapan kedua tersangka baru pulang dari Kecamatan Binduriang.
"Mereka sampai di rumah langsung kita amankan" kata pungkas Susilo, kepada TribunBengkulu.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasat-Resnarkoba-Polres-Rejang-Lebong-Iptu-Susilo.jpg)