Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong
Sehari Sebelum Pembunuhan, Vini Minta Kembarannya Jaga Anaknya
Novi Anjar Sari atau Vina (27), yang merupakan kembaran dari korban Nova Anjar Sarah (27) tahun, mereka berjarak 5 menit saat sebelum lahir.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Novi Anjar Sari atau Vina (27), yang merupakan kembaran dari korban Nova Anjar Sarah (27) tahun (sebelumnya ditulis Nova Ajar Sari), mereka berjarak 5 menit saat sebelum lahir.
Ia menceritakan, saat sebelum kejadian ini, korban sempat mendatanginya.
"Sebelum kejadian korban mengunjungi saya, korban berpesan untuk menitipkan anaknya, lantaran korban sangat sibuk menurut korban siapa lagi yang menjaga anaknya selain saya," kata Novi Anjar Sari saat ditemui di rumah ayahnya di Desa Taba Padang, pada Senin (28/3/2022).
Novi menjelaskan belakang ini korban jarang bercerita dengannya lagi.
"Korban belakang ini jarang bercerita dengan diri saya lagi" ujar Novi Anjar Sari.
Sebagai informasi, sehari sebelum terjadi pembunuhan yang menimpa Nova Anjar Sarah, warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang.
Indra Putra yang merupakan ayah kandung korban, terakhir bertemu dengan korban, pada Jum'at 25 Maret 2022.
"Siang hari bertemu korban, saat itu korban sedang membeli plastik untuk bungkus sayur di warung saya, anehnya korban tidak membawa anaknya" kata Indra Putra Kepada TribunBengkulu.com, pada Senin (28/3/2022).
Ia menambahkan, korban mengatakan bahwa anaknya sudah besar.
"Korban menjawab, anaknya sudah besar jadi tidak mau ikut lagi" ujar Indra Putra.
atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini dengan membunuh secara sadis.
"Kami berharap pihak penegak hukum untuk menghukum tersangka seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya" kata Indra Putra saat ditemui oleh TribunBengkulu.com di rumahnya Di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, pada Senin (28/3/2022).
Ia menjelaskan dengan apa yang dilakukan tersangka sudah seperti memutilasi.
"Jika hanya dengan pasal KDRT kami sangat berat hati menerimanya, dengan apa yang dilakukan oleh tersangka" ujar Indra Putra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Novi-Anjar-Sari.jpg)