EY Minta Polisi Menahan Oknum Pejabat Benteng Tersangka Penelantaran Anak Istri
Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu didesak untuk segera menahan KN, tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak dan istri.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu didesak untuk segera menahan oknum pejabat Bengkulu Tengah (Benteng), KN, yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak dan istri.
Kuasa hukum pelapor EY, Joni Bastian mengatakan setelah ditetapkan tersangka, tentu harus ada tindak lanjut terhadap KN.
"Penahanan atau tidak, itu kewenangan penyidik," kata Joni kepada TribunBengkulu.com, Selasa (29/3/2022).
Namun, menurut Joni, dari pihak pelapor, meminta agar KN segera ditahan. Hal itu juga sebagai efek jera kepada KN.
"Kami minta kepada pihak penyidik agar segera melakukan penahanan, sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Joni juga meminta penyidik tidak hanya menerapkan wajib lapor kepada KN.
"Kalau wajib lapor, terkesan ada apa gitu," ungkap Joni.
Joni sendiri mengatakan informasi dari penyidik, akan dilakukan pemeriksaan kepada KN dalam pekan ini.
Sementara, kuasa hukum KN, Sugiarto mengatakan kliennya masih dapat menggunakan upaya hukum praperadilan.
"Seorang tersangka itu punya upaya hukum, namanya praperadilan. Itu hak seorang yang ditetapkan tersangka. Dia dapat menggunakan haknya itu," kata Sugiarto.
Namun, sejauh ini, Sugiarto mengatakan belum bisa menentukan langkah selanjutnya, karena berkoordinasi dengan KN.
Sebelumnya, KN telah ditetapkan tersangka atas dugaan penelantaran anak isteri.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan proses penyidikan terus berjalan, meskipun tersangka tidak ditahan.
KN yang merupakan pejabat di Dinas PUPR Bengkulu Tengah dilaporkan oleh sang isteri, EY, ke Polda Bengkulu.
KN dilaporkan karena dianggap menelantarkan anak dan isterinya tanpa kejelasan sejak April 2020 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-EY-Joni-Bastian.jpg)