Jumat, 5 Juni 2026

Liputan Khusus

Kata Pengamat Hukum Soal Kasus Owner @arisan_gadgetmurah Dilaporkan ke Polisi

Akademisi hukum dari Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyoroti kasus laporan terkait akun @arisan_gadgetmurah. 

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: prawira maulana
SC INSTAGRAM
Salah satu postingan dari akun @arisan_gadgetmurah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Akademisi hukum dari Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyoroti kasus laporan terkait akun @arisan_gadgetmurah. 

Hanya saja, Zico menegaskan pelaporan ke pihak kepolisian adalah langkah terakhir.


Menurut dia, jika bisa mediasi atau ada itikad baik dari pemilik akun @arisan_gadgetmurah untuk membayar kerugian, maka dipilih dulu jalan tersebut.


"Pidana adalah ultimum remedium (upaya terakhir)," kata Zico kepada TribunBengkulu.com, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Heboh Warga Bengkulu Owner Akun @arisan_gadgetmurah Dilaporkan, Pengikutnya Ratusan Ribu


Namun, jika sampai ke pelaporan polisi, Zico mengatakan pemilik akun bisa dijerat dengan beberapa pasal.


Beberapa diantaranya, kata Zico, adalah pasal 378 KUHP, yang mengatur kejahatan penipuan.


Pasal 378 KUHP ini mengatur tindak pidana penipuan seperti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu dengan tipu muslihat atau dengan kebohongan, menggerakkan orang orang.

Pasal KUHP lain yang bisa dikenakan kepada SE adalah pasal 372 tentang penggelapan.


"Kalau penggelapan itu uangnya secara rela dan sah dipegang oleh orang yang bersangkutan, tapi tidak dilakukan secara baik, padahal tujuannya ada," kata Zico.


Pasal lain yang bisa menjerat SE, lanjut Zico, adalah Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Pemilik akun @arisan_gadget kan menggunakan media atau wadah ITE, jadi bisa dikenakan dengan pasal 45 sampai 52 UU ITE," ungkap dia.


Sementara, dari laporan pelapor yang menggunakan UU Tahun 1992 tentang Perbankkan, Zico menilai juga bisa dilakukan.


"Kalau masuk pengadilan, bisa menggunakan pasal tunggal, bisa gabungan atau berlapis, tergantung sejauh mana pembuktian atas kasus ini," kata Zico.


Dari semua itu, Zico menegaskan kelanjutan kasus ini sendiri tergantung kepada penyidik di Polda Bengkulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved