Lahan Diserobot, Masyarakat Seluma Adukan Perusahaan Sawit ke Kejati Bengkulu

Perwakilan masyarakat Desa Rawa Makmur, Kecamatan Ilir Talo, Seluma, mendatangi Kejati Bengkulu, Rabu (30/3/2022).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO Kejati Bengkulu
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani saat menerima aduan masyarakat Forum Masyarakat Pesisir Barat Seluma terkait penyerobotan lahan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Perwakilan masyarakat Desa Rawa Makmur, Kecamatan Ilir Talo, Seluma, mendatangi Kejati Bengkulu, Rabu (30/3/2022).


Perwakilan masyarakat ini bernama Sarifin Thaib, Ketua Forum Masyarakat Pesisir Barat Seluma.


Kepada Kejati Bengkulu, Sarifin mengatakan dirinya sebagai perwakilan masyarakat meminta pihak kejaksaan untuk mengusut sebuah perusaan sawit di Seluma, yang menurutnya telah menyerobot lahan masyarakat, yang luasnya sekitar 800 hektar.


Tanah yang diserobot ini, kata Sarifin, merupakan tanah Lahan Usaha (LU) II, yang diperuntukan bagi transmigran dari Jawa dan lokal.


Lahan yang berada di Desa Rawa Makmur ini dibuka pada tahun 1991 sampai tahun 1992.


Kemudian, pada tahun 2000, terjadi gempa bumi di Bengkulu. Gempa ini membuat masyarakat khawatir akan terjadi tsunami, sehingga 60 persen warga Rawa Makmur memilih pindah.


Sebagian masyarakat kembali ke Jawa, dan sebagian lain memilih pindah ke desa lain. Tanah mereka dititipkan ke desa, dengan sebagian hanya meminta ongkos pulang sebagai ganti rugi.


Tahun 2002 hingga tahun 2003, lanjut Sarifin, lahan masyarakat di Desa Rawa Makmur diserobot oleh sebuah perusahaan sawit.


"Tahun 2004, masyarakat yang bercocoktanam di situ, dikriminalisasi oleh oknum perusahaan," kata Sarifin kepada TribunBengkulu.com.


Perusahaan ini, kata Sarifin, juga melakukan penanaman di lahan yang sama dengan masyarakat. Jika ada masyarakat yang berani mencabut sawit perusahaan, ditangkap oleh oknum dari perusahaan itu.


Sarifin menegaskan bahwa lahan itu adalah hak masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta Kejati Bengkulu menelusuri masalah ini.


Ia juga meminta Kejati Bengkulu menelusuri pajak perusahaan tersebut.


"Di sini diduga ada mafia tanah dan mafia pajak. Kami ingin Kejati membongkar mafia-mafia yang ada di Seluma. Endingnya, kami ingin tanah yang dirampas ini dikembalikan ke masyarakat," ungkap Sarifin.


Sementara, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan membenarkan pihaknya telah menerima aduan masyarakat soal perampasan tanah.


"Laporan ini kita terima, dan selanjutnya kita bentuk tim penelusuran," kata Ristianti.
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved