Selain PNS Berikut 4 Keuntungan Jika Bisa Sekolah Kedinasan

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 berdasarkan pengumuman resmi mulai dibuka pada Jumat 1 April hingga 8 April 2022.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
Dikdin bkn.go.id
Berikut Keuntungan Bagi Kalian Masuk Sekolah Kedinasan 2022 

Karena memiliki peminat yang banyak sehingga ketika kalian masuk ke Sekolah Kedinasan kalian akan memiliki relasi yang luas. Tak hanya itu, biasanya penempatan pertama bukan dari daerah asalmu.

Jadi, kamu juga bisa kerja di daerah lain dan membangun relasi di daerah tersebut. Jadi dengan begitu kalian pasti memiliki relasi yang luas.

 

Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas 

Berikut ini Syarat Masuk Sekolah Kedinasan IPDN

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan

2. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2016 s.d. 2019

3. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;

4. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

5. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;

6. Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU / MA kelas 3

7. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan 8. 8. 8. Kepegawaian Daerah Kabupaten / Kota masing-masing dan mengetahui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP);

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved