Syarat Masuk Sekolah Kedinasan 2022, Serta Jadwal dan Biaya Pendaftarannya
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 mulai dibuka besok Jumat 1 April hingga 8 April 2022.
Penulis: M Arif Hidayat | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Apa saja syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022?
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 mulai dibuka besok Jumat 1 April hingga 8 April 2022.
Sedangkan untuk pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 pada 9-30 April 2022.
Sekolah ikatan dinas adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian / Lembaga yang buka penerimaan mahasiswa baru atau taruna baru melalui lajur ikatan dinas.
Penerimaan mahasiswa atau taruna baru di sekolah ikatan dinas dibuka untuk lulusan SLTA sederajat tahun ini atau tahun sebelumnya yang penuhi persyaratan.
Selainnya syarat lulusan, persyaratan yang lain cukup banyak yang perlu dipenuhi. Calon peserta yang ingin mendaftar sekolah ikatan dinas harus dapat penuhi semua persyatatan yang ditentukan oleh panitia, baik itu syarat umum, syarat khusus, atau persyaratan akademis, atau persyaratan yang lain ditetapkan.
Persyaratan masuk sekolah ikatan dinas bisa disebut sebagai penyaringan tahap pertama karena calon peserta yang tidak bisa memenuhi persyaratan masuk itu secara otomatis tidak dapat mendaftarkan di sekolah ikatan dinas. Hal pasti akan mengurangi tingkat kompetisi.
Secara umum persyaratan masuk sekolah kedinasan sama. Namun ada beberapa point antara satu lembaga dengan lembaga lain yang berbeda.
Berikut ini Tribunbengkulu.com sajikan persyaratan masuk sekolah kedinasan 2022. Untuk detail persyaratannya masing-masing lembaga kami juga sajikan linknya.
Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas
Berikut ini Syarat Masuk Sekolah Kedinasan IPDN
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm
Persyaratan Administrasi
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2016 s.d. 2019; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;
- KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
- Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
- Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU / MA kelas 3
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten / Kota masing-masing dan mengetahui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP);
- Alamat email yang aktif
- Pas foto
Persyaratan Khusus
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama / adat;
- Tidak bertato atau bekas tato;
- Tidak menggunakan kacamata / lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Sanggup tidak menikah / kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS / PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan / atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
- Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya dari IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas / dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas; dan
- Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada Website SPCP IPDN
Untuk syarat pendaftaran sekolah kedinasan yang lain, bisa kamu klik link pendaftaran sekolah kedinasan selengkapnya di link ini : https://dikdin.bkn.go.id/daftarInstansi
Sedangkan untuk biaya pendaftaran masuk sekolah kedinasan juga bervariasi antara satu sekolah kedinasan dengan sekolah kedinasan yang lain.
Biaya awal masuk ini merupakan biaya perlengkapan taruna selama pendidikan, biaya makan selama 1 tahun di awal dan lainnya.
Biaya tersebut merupakan biaya non akademik, yaitu biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada calon taruna atau taruna.
Sementara untuk biaya akademik, seperti SPP dan biaya semester ditanggung oleh pemerintah
Untuk detailnya bisa klik link berikut ini : https://dikdin.bkn.go.id/daftarInstansi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Sekolah-Kedinasan.jpg)