DPR RI
Isi Vonis Lengkap MKD DPR untuk Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Adies Kadir hingga Nafa Urbach
MKD DPR putuskan status dan sanksi lima anggota dewan, dengan pertimbangan rumah dijarah akibat berita bohong jadi hal meringankan.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota DPR, Rabu (5/11/2025), terkait dugaan pelanggaran kode etik.
- Lima anggota yang diadili adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif, Rabu (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kelima anggota DPR itu, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, sebelumnya diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kasus yang menjerat mereka beragam, mulai dari pernyataan kontroversial soal tunjangan DPR, aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, hingga penggunaan diksi yang dinilai tidak pantas di hadapan publik.
Setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dari berbagai bidang, MKD memutuskan status dan sanksi bagi kelima anggota DPR tersebut.
Dugaan pelanggaran etik kelimanya tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Putusan MKD diambil setelah mempertimbangkan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Berikut putusan lengkapnya:
1. Uya Kuya
Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
Mahkamah menilai aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak bermaksud merendahkan lembaga negara.
Video yang memicu kemarahan publik ternyata adalah konten lama yang disebarkan ulang.
2. Eko Patrio
Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR RI.
| Kenapa Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik? Meski Kontroversinya sama dengan Uya Kuya |
|
|---|
| Alasan MKD DPR RI Putuskan Hal Meringankan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Meski Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Reaksi Uya Kuya MKD DPR Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik, Nangis Usai Sidang Banjir Support Warganet |
|
|---|
| Beda Nasib: Uya Kuya, Adies Kadir Diaktifkan Lagi, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Langgar Etik |
|
|---|
| Tak Langgar Kode Etik, Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib dengan Ahmad Sahroni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/mkd-dpr-uya-kuya-eko-aptrio-32325.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.