DPR RI

Isi Vonis Lengkap MKD DPR untuk Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Adies Kadir hingga Nafa Urbach

MKD DPR putuskan status dan sanksi lima anggota dewan, dengan pertimbangan rumah dijarah akibat berita bohong jadi hal meringankan.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
SIDANG MKD - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  1. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota DPR, Rabu (5/11/2025), terkait dugaan pelanggaran kode etik.
  2. Lima anggota yang diadili adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

 

TRIBUNBENGKULU.COM  - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif, Rabu (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kelima anggota DPR itu, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, sebelumnya diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kasus yang menjerat mereka beragam, mulai dari pernyataan kontroversial soal tunjangan DPR, aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, hingga penggunaan diksi yang dinilai tidak pantas di hadapan publik.

Setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dari berbagai bidang, MKD memutuskan status dan sanksi bagi kelima anggota DPR tersebut.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Putusan MKD diambil setelah mempertimbangkan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

 Berikut putusan lengkapnya:

1. Uya Kuya

Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.

MKD memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.

Mahkamah menilai aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak bermaksud merendahkan lembaga negara.

Video yang memicu kemarahan publik ternyata adalah konten lama yang disebarkan ulang.

2. Eko Patrio

Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR RI.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved