Sindikat Aborsi di Bengkulu
UPDATE Kasus Penjualan Obat Aborsi: Perawat Resmi Tersangka, Sudah 10 Kali Beraksi
Dari 4 warga Bengkulu yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan penjualan obat aborsi secara ilegal, 1 di antaranya KDS resmi tersangka.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dari 4 warga Bengkulu yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan penjualan obat aborsi atau penggugur kandungan secara ilegal, 1 di antaranya yakni perawat KDS (27), resmi tersangka.
Tersangka diketahui dulunya seorang petugas medis yang bekerja di rumah sakit yang ada di Kota Bengkulu.
Sementara tiga lainnya, yaitu Bidan Er, seorang pria inisial TCW (28), dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) LDA (35) meskipun masih diamankan, namun statusnya masih sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, tersangka pengedar obat keras penggugur kandungan berinisial KDS (27), diamankan bersama dua rekannya LDA (35) dan TCW (28), Rabu (30/3/2022), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Laporan ini didapatkan dari masyarakat yang gagal menggugur kandungan hasil hubungan di luar nikah. Dari laporan tersebut kita berhasil mengamankan KDS dan tiga orang lainnya," jelas Malau.
Malau menjelaskan, KDS ditangkap saat akan beraksi menjual obat-obat penggugur kandungan di salah satu losmen yang ada di Kota Bengkulu.
"Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali," tambah Malau.
Setelah menggerebek KDS jelang aksinya di salah satu losmen, Rabu (31/3/2022), Tim Opsnal Macan Gading juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
"Saat kita berada di rumah tersangka (KDS) kita juga menemukan obat-obatan untuk pemutih kulit, pencerah kulit dan untuk hewan juga ada," ungkap Malau.
Setelah mendapatkan informasi dari tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Er (30) di kediamannya di Kelurahan Surabaya Permai Kota Bengkulu, yang diakui oleh KDS sebagai pemasok obat-obatan miliknya.
"Er ini merupakan seorang bidan yang bekerja di RSUD, dan dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari Er, dan kita akan terus dalami permasalahan ini," ujar Malau.
Saat ini tersangka dan tiga rekannya masih diamankan di Mapolres Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan.
Akibat perbuatannya terduga pelaku disangkakan terjerat Pasal 196 Jo 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Kronologi Penangkapan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Barang-Bukti-Pengungkapan-Kasus-Obat-Aborsi.jpg)