Ada 76 Video Syur dan Foto Tanpa Busana di Google Drive Milik Dea OnlyFans Yang Diperjualbelikan
Baru-baru ini polisi mengungkapkan bahwa di dalam google drive milik Dea Onlyfans terdapat sekita 76 video syur yang telah diperjualbelikan.
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Baru-baru ini polisi mengungkapkan bahwa di dalam google drive milik Dea Onlyfans terdapat sekita 76 video syur yang telah diperjualbelikan.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro jaya Kombes Auliansyah Lubis saat menjelaskan hasil analisa barang bukti berupa Google Drive milik Dea yang disita oleh pihak penyidik.
"dari Google Drive kami identifikasi ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana" jelas Auliya yang dikutip TribunBengkulu.com dari kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Berdasarkan pengakuan Dea sendiri, video dan doto-foto tanpa busana tersebut telah dibeli oleh sejumlah orang.
"Jadi awal mula kami dapat informasi tersebut bukan karena kami melihat dari akun atau platform Onlyfans tapi sudah beredar di Indonesia," tuturnya.
Auliansyah kemudian melanjutkan bahwa nantinya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk para pembeli konten video syur Dea Onlyfans. Khususnya terkait penyebaran konten asusila tersebut.
Kendati demikian, Auliansyah belum menjelaskan secara rinci siapa saja pembeli konten-konten tersebut.
Dia hanya menyebut bahwa salah satunya pembelinya adalah komedian ternama berinisial M.
"Ternyata benar, pengakuan D sudah ada orang yang membeli video-video tersebut, sudah banyak yang membeli ini. Kami sedang analisa siapa saja yang membeli,"ungkap Auliansyah.
Sebagai informasi, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situs OnlyFans.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di Malang.
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
Dalam kasus ini, Dea disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ada-76-Video-Syur-Dan-Foto-Tanpa-Busana-Di-Google-Drive-Milik-Dea-OnlyFans-Yang-Diperjualbelikan.jpg)