Tukang Las Ditangkap Polisi Bersama 250 paket Sabu, Ngaku Nyambi Jualan Sabu karena Tekanan Ekonomi

Polres Bengkulu berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi/TribunBengkulu.com
Konferensi pers terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba yang digelar di Polres Bengkulu, Rabu (6/4/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya


TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Polres Bengkulu menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Lokasi penangkapan tepatnya di Perumahan Pinang Mas Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu

Tersangka pengedar narkoba ini berinisial Mu (44) warga Kota Bengkulu

"Saya dapat barang ini dari Musi Banyuasin Sumatera Selatan," ujar Mu. 

Mu menceritakan, awalnya ia ditawarkan jualan sabu oleh seorang teman dari Musi Banyuasin.

"Karena keuntungan yang menggiurkan dan tekanan ekonomi saya tertarik untuk menjual sabu," ujar Mu. 

Menurutnya, skema pembelian barang haram ini melalui telepon dan pemasok akan mengatakan di mana lokasi sabu berada.

"Terakhir saya ngambil barang di Simpang Empat Nakau, setelah dapat barangnya saya transfer uangnya," tambah Mu. 

Mu, sehari-hari bekerja sebagai tukang las yang berada di Kelurahan Bentiring. Berjualan sabu baru ia lakoni beberapa bulan terakhir ini.

"Saya berjualan ini baru empat bulan terakhir, kalau usaha las saya sudah 5 tahun," ucapnya. 

Kapolres Bengkulu, AKBP Andy Dadi mengatakan 6 paket sabu ukuran besar ini bisa dipecah menjadi 250 paket kecil ukuran 0,1 gram. 

"Kami melakukan penggerebekan di rumah pelaku, disaksikan oleh ketua RT, dan kita menemukan 6 paket besar dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu," ujar Andi saat melakukan pers rilis, Kamis (6/4/2022). 

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan akan melakukan pengembangan.

"Saya akan terus memberantas kasus narkoba, karena narkoba merupakan musuh kita bersama, saya tidak akan pandang bulu, siapa pun akan saya ringkus," ungkap Andy. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan terjerat pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara antara 20 tahun sampai seumur hidup. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved