Jaksa Usut Penyaluran Program BPNT di Bengkulu Tengah, Sudah Periksa 73 Saksi
Kejari Bengkulu Tengah sudah memeriksa 73 saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pada Program BPNT di Bengkulu Tengah.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah sudah memeriksa 73 saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Tri Widodo melalui Kasi Intel Septeddy Endra Wijaya mengungkapkan, penyaluran BPNT tahun anggaran 20220 yang merupakan program pemerintah pusat ini, terindikasi ada perbuatan melanggar hukum.
Hingga saat ini sudah 73 orang yang dimintai keterangan.
"Dari 73 orang itu, 59 orang dari pemilik e-warung, 11 orang pendamping BPNT dan 3 orang ASN Dinsos Bengkulu Tengah," jelas Teddy.
Selain 73 orang itu, sambung Teddy, masih ada yang akan dimintai keterangan. Mereka juga sudah meminta data penerima BPNT ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan validasi data.
"Penyaluran yang tidak tepat, serta adanya indikasi pengarahan pembelian hanya di satu e-warung saja," ujar Teddy saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2022).
Meski laporan dari masyarakat hanya penyaluran pada program BPNT tahun 2020 saja, namun tidak menutup kemungkinan juga terjadi hal serupa pada program BPNT tahun 2019 dan 2021.
"Untuk tahun 2019 keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT sebanyak 6.301, untuk tahun 2020 hingga 2021 mencapai 8.113 KPM," tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinsos Kabupaten Bengkulu Tengah Martini mengaku belum mengetahui ada 3 orang bawahannya yang dimintai keterangan.
"Tidak ada ASN Dinsos yang diperiksa kejari," ujar Martini saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (7/4/2022).
