Aksi Dua Pelajar SMP di Kupang Nekat Menjambret Terekam Kamera CCTV

Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) terlibat pencurian perhiasan emas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Hendrik Budiman
Ilustrasi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) terlibat pencurian perhiasan emas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aksi mereka terekam kamera CCTV sehingga kendaraan yang mereka pakai diidentifikasi oleh polisi.

Selanjutnya, kedua pelajar SMP itu ditangkap aparat kepolisian dari Unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Jaha, menyebut kedua pelajar SMP itu berinisial VPL (14) dan DHT (15).

"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini, merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret) dengan sasaran kalung emas," ujar Hasri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Kronologi penangkapan

Hasri menuturkan, kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan dari korban penjambretan lalu memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari rekaman CCTV, sebagian angka dari nomor polisi kendaraan yang dipakai kedua pelajar SMP itu.

Dari nomor kendaraan ini, polisi lalu melacak alamat dan identitas pemilik sepeda motor yang diduga sebagai sarana bagi kedua pelaku untuk menjambret.

Tim Buser memantau rumah terduga pelaku DHT di RT 011/004, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Polisi memastikan DHT terlibat dalam aksi jambret sesuai rekaman CCTV. DHT diamankan di dalam rumahnya.

Di hadapan polisi, DHT mengaku sering menjambret bersama temannya VPL.

Rupanya saat itu VPL sementara tidur di sofa di dalam rumah DHT sehingga anggota Buser pun menangkap VPL beserta barang bukti lainnya. Kedua pelajar SMP itu digiring tim Buser ke Mapolres Kupang Kota.

Penadah ikut ditangkap

Dari VPL dan DHT, terungkap keterlibatan Ramli Syamsu (35), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. sebagai penadah.

Polisi kemudian mengamankan penadah Ramli dan barang emas hasil jambret dari VPL dan DHT.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH 2991 KP, satu bongkah emas hasil leburan dengan berat 13,45 gram.

Kemudian, tiga buah baju sweater warna biru, kuning dan hitam, satu buah timbangan digital dan satu buah helm bogo warna hitam.

Sasar wanita saat Subuh

VPL dan DHT mengaku selalu memakai jaket yang memiliki tutup kepala.

"Kedua pelaku mengaku selalu beraksi pada waktu subuh, antara pukul 04.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita," ungkap Hasri.

Targetnya kata Hasri, adalah para wanita yang berjalan kaki dan memakai kalung emas. Aksi keduanya dilakukan sejak pertengahan bulan Februari 2022 hingga awal bulan April 2022.

Mereka beraksi di berbagai tempat, di antaranya di Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi, sekitar Kelurahan Naikolan, Kelurahan Airnona dan belakang Hotel Ina Bo'i, Kelurahan Kelapa Lima.

"Dalam setiap aksi mereka, ada juga yang tidak berhasil ketika menjambret," kata Hasri.

Menurut Hasri, sebagian besar hasil jarahan keduanya, tidak utuh karena diambil secara paksa dari leher korban.

Setelah menjambret kalung emas korban, kedua pelaku langsung menghubungi penadah Ramli untuk melakukan jual beli. B

VPL sendiri diketahui merupakan resedivis kasus pencurian. VPL baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kupang pada bulan Januari 2022 dengan status bebas bersyarat.

"Para pelaku dan jambret serta barang bukti sudah kita amankan di Polres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved