Kakek 65 Tahun di Lahat Lecehkan Anak Tetangga, Pelaku Imingi Korban Permen dan Uang
Seorang kakek berusia 65 tahun diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang kakek berusia 65 tahun diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan permen dan uang.
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Terduga pelaku yang dilaporkan berinisial CU (65).
Baca juga: Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang Jadi Korban Pelecehan Oleh Dosen Saat Latihan Teater
Sementara korbannya merupakan anak tetangga pelaku sendiri yang masih berusia 7.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kanit PPA Aipda Joko Susilo bersama Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH membenarkan kasus ini.
Baca juga: Gadis 13 Tahun di Bali Jadi Korban Asusila Terekam CCTV, Ayah Korban Lapor Polisi
"Agar korban terbujuk, pelaku menjalankan siasat merayu korban dengan permen dan uang Rp 5.000," kata Aipda Joko dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (14/4/2022)..
Menurutnya, pelaku beraksi pada 11 September 2021 sekira jam 17.00 wib yang lalu di rumahnya.
Kejadianya pada September yang lalu. Pelaku ini melakukan perbuatan pelecehan kepada korban.
Baca juga: Di Siang Bolong, Istri Pergoki Suami Berbuat Asusila pada Anak, Polres Kaur Amankan Pelaku
"Dengan cara dirayu dahulu awalnya dengan permen. Kemudian dengan uang. Pelaku ini sudah lama mengincar korban untuk mengajak ke rumahnya hingga terjadilah pencabulan," ungkapnya.
Pasca kejadian, pelaku kemudian melarikan diri dari desa.
Baca juga: Di Siang Bolong, Istri Pergoki Suami Berbuat Asusila pada Anak, Polres Kaur Amankan Pelaku
Sementara, ibu korban yang tidak terima dengan apa yang diperbuat pelaku terhadap korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat.
"Pasca kejadian karena korban cerita kepada ibunya pelaku ini lari dari desa. Nah, pada Kamis 7 April 2022 sekira Jam 22.00 WIB, tersangka ini berhasil kita tangkap di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Pelaku bersembunyi di kebun karet," kata Joko.
Baca juga: Viral! Dua Sejoli Berbuat Asusila di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju
Kini pelaku sendiri terjerat tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Barang bukti yang kita amankan satu setelan celana dan baju warna ungu bermotif boneka dan terdapat tulisan BT21 dan satu lembar uang Rp5.000," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustraasi.jpg)