Sindikat Pembobol Bank Bengkulu
Kronologi Aksi Canggih dan Nekat Pembobol Bank di Bengkulu: Bak Film Hollywood, Sudah Bobol Rp 2,9 M
Kota Bengkulu dihebohkan dengan terungkapnya sindikat pembobol tabungan nasabah. Aksinya begitu nekat karena berusaha mengelabui petugas bank.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kota Bengkulu dihebohkan dengan terungkapnya sindikat pembobol tabungan nasabah.
Aksinya begitu nekat karena berusaha mengelabui petugas bank. Namun meski begitu, sindikat ini sudah beraksi di beberapa kota di Indonesia yang baru ditangkap di Bengkulu. Saat ini para tersangka sudah digulung dan akan dihadapkan ke meja persidangan. Kasusnya sudah P21 Kamis 14 April 2022.
Berikut Kronologi kasusnya.
Sindikat pembobol ATM berhasil diringkus oleh Polda Bengkulu, Selasa (15/2/2022) lalu.
Saat itu, sindikat ini berusaha membuat ATM baru di kantor cabang sebuah bank BUMN di Jalan Semangka, Panorama, Kota Bengkulu.
Saat itu, pukul 12.00 WIB, pelaku dengan inisial BP datang ke meja customers service (CS).
BP saat itu menggunakan identitas palsu, dan mengaku bernama Trias seorang nasabah. Trias adalah nasabah yang dananya berusaha dibobol.
BP juga membawa buku rekening palsu dan KTP palsu.
Kepada customer service, BP ini berpura-pura ingin membuat kartu ATM baru, dengan alasan kartu ATM lama sudah rusak.
Namun, CS merasa curiga karena ada ketidaksesuaian di identitas Trias dengan BP ini. Akhirnya, BP diamankan pihak bank, sebelum akhirnya diamankan petugas dari Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Setelah BP tertangkap, akhirnya diketahui bahwa dia tak beroperasi sendiri. Petugas kemudian mengamankan 6 kawanannya yang lain, dengan inisial FH, HK, ER, DA, RA, dan AS.
Tidak lama setelah penangkapan 7 tersangka ini, Polda Bengkulu kembali berhasil mengamankan dua orang lainnya.
Yang pertama adalah CH, yang merupakan penyuplai data nasabah.
Data dari CH yang diteliti oleh sindikat ini untuk memilih ATM yang bisa dibobol.
"CH ini pernah bekerja di bank BUMN ini," kata Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.
Menurut Teddy, CH bisa mendapatkan data nasabah dengan mencuri data nasabah.
Data nasabah yang dicuri inilah yang kemudian menjadi target pembobolan ATM.
Tersangka CH, kata Teddy, saat bekerja di Bank BUMN ini berwenang di bagian IT, sehingga memudahkan dirinya mencuri data nasabah.
"Dia diduga melakukan pencurian data di bank tersebut, tanpa sepengetahuan supervisor. Hal itu dilakukan saat masih bekerja disana,” ujar Teddy.
Kemudian, turut ditangkap juga adalah RS. Dalam sindikat ini, RS bertindak sebagai pembuat atau pencetak buku tabungan palsu.
"Keduanya ditangkap di Sumatera Utara," kata Teddy.
Cara kerja pembobol ATM ini, menurut Teddy, cukup canggih. Mereka akan mencari dan meneliti data nasabah bank yang bisa dibobol.
Setelah menemukan target data nasabah, sindikat ini kemudian membuat KTP dan buku rekening palsu.
Dengan modal KTP dan buku rekening palsu ini, sindikat pergi ke kantor bank dan berpura-pura kehilangan kartu ATM.
Agar bisa mengelabui Customer Service (CS) pihak bank, sindikat ini datang di waktu-waktu sibuk, sehingga CS yang tidak jeli akan jebol.
"Mereka memanfaatkan kesibukan dari kantor bank. Mereka mencari bank-bank yang ramai, itu yang dijadikan target," ungkap Teddy.
Setelah mendapatkan ATM baru beserta nomor PIN baru dari pihak bank, sindikat ini kemudian menggasak uang milik nasabah yang sudah dipalsukan.
"Jumlah yang ditarik bervariatif, dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, tergantung jenis ATM," kata dia.
Pelaku sendiri memiliki tugas dan peran yang berbeda dalam menjalankan aksi mereka. "Ada pemantau, ada eksekutor," kata Teddy.
Dari berbagai lokasi, sindikat ini sudah menggasak uang nasabah sebesar Rp2,9 miliar. Di Batam Rp180 juta, Palembang Rp200 juta, Padang Rp170 juta dan Rp250 juta, Lampung Rp160 juta, Bangka Belitung Rp150 juta, Semarang Rp1,7 miliar, dari 12 KCP Bank BRI.
"Kalau di Bengkulu, sindikat ini sudah menggasak Rp100 juta," kata dia.
Pada Selasa (15/3/2022), penyidik Polda Bengkulu menyerahkan berkas tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu, Herman Jerman melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan hal tersebut.
Menurut Ristianti, berkas yang diterima dari Ditreskrimum Polda Bengkulu terdiri atas 3 berkas.
1 berkas berisikan 7 tersangka, yakni FH, HK, ER, BP, DA, RA dan AS. Sementara, 2 berkas lain terdiri dari dua tersangka, yakni CH dan RS.
Kemudian, pada Kamis (14/4/2022) kemarin, 7 orang tersangka diserahkan penyidik Polda Bengkulu ke Kejati.
7 tersangka ini berinisial FH, HK, ER, BP, DA, RA dan AS.
Para tersangka ini kemudian dijerat dengan pasal 264 KUHP, atau pasal 263 ayat 2 kuhp 363 jo 53, dengan ancaman 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/sindikat-pembobol-bank1211313.jpg)