Berkas Dugaan Korupsi BOS Seluma Dilimpahkan ke Jaksa, Mantan Kadis Pendidikan Segera Disidang
Berkas dugaan korupsi dana BOS afirmasi nonfisik tahun 2020 Kabupaten Seluma telah diserahkan penyidik pidana khusus (pidsus) ke jaksa.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Berkas dugaan korupsi dana BOS afirmasi nonfisik tahun 2020 Kabupaten Seluma telah diserahkan penyidik pidana khusus (pidsus) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan ada dua tersangka dalam kasus ini.
Pertama, ada mantan Kepala Pendidikan Kabupaten Seluma, Emzaili Hambali. Tersangka kedua adalah Filya Yudiati Asmara sebagai pihak ketiga.
"Memang benar, berkas ini diserahkan Pidsus ke JPU pada hari Senin (18/4/2022). Ada dua tersangka," kata Ristianti kepada TribunBengkulu.com, Selasa (19/4/2022).
Dua tersangka ini, lanjut Ristianti, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 th 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini sendiri, negara mengalami kerugian sebesar Rp 582 juta.
Secara total, terdapat 73 Sekolah Dasar (SD) dan 29 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seluma yang menerima anggaran DAK Afirmasi ini.
Setiap sekolah menerima Rp 60 juta dengan total anggaran keseluruhan Rp 6,1 miliar.
Para tersangka sendiri sudah menitipkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta ke penyidik.
"Tim JPU memiliki waktu satu minggu untuk melimpahkan berkas ini ke pengadilan," ungkap Ristianti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Bengkulu-Ristianti-Andriani22.jpg)