Mafia Minyak Goreng

4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati

Empat orang tersangka atas kasus mafia minyak goreng terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. 

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kasus Mafia Minyak Goreng Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 sehingga Kemendag mengambil kebijakan utnuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelasnya.

Ditambah empat tersangka ini akan disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat 1 huru f a dan ayat 2 huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka 1 huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CP, RDB Palm Olein, dan UCO.

Peran Dirjen perdagangan luar negeri Kementerian Perdagangan.

Empat orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia minyak goreng di Indonesia.

Dari 4 tersangka, satu diantaranya merupakan Dirjen perdagangan luar negeri Kementerian Perdagangan.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dilansir dari tribunnews.com, Selasa (19/4/2022).

Menurut Burhanuddin, keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.

Lalu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved