Mafia Minyak Goreng
4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati
Empat orang tersangka atas kasus mafia minyak goreng terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
TRIBUNBENGKULU.COM - Empat orang tersangka atas kasus mafia minyak goreng terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka tersebut terlibat kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.
“Iya. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Supardi dikutip dari Kompas.com.
Pasal yang dimaksud Supardi adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: UPDATE Kasus Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung: Mendag Pun Jika Terlibat Ditindak
Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pasal 2
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu orporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”
2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau dendan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada Selasa (19/4/2022).
Selain itu Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), berinisial SMA; serta General Manager di PT Musim Mas, berinisial PT.
Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Cs
Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ketiga tersangka tersebut secara berkala berusaha mendekati Indrasari untuk mengantongi izin ekspor CPO.
Sehingga, kata Burhanuddin, membuat adanya kerugian bagi perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kasus Mafia Minyak Goreng Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 sehingga Kemendag mengambil kebijakan utnuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelasnya.
Ditambah empat tersangka ini akan disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat 1 huru f a dan ayat 2 huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka 1 huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CP, RDB Palm Olein, dan UCO.
Peran Dirjen perdagangan luar negeri Kementerian Perdagangan.
Empat orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia minyak goreng di Indonesia.
Dari 4 tersangka, satu diantaranya merupakan Dirjen perdagangan luar negeri Kementerian Perdagangan.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dilansir dari tribunnews.com, Selasa (19/4/2022).
Menurut Burhanuddin, keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.
Lalu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Sementara itu, Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.
Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
Mendag Angkat Bicara
Anak buahnya jadi tersangka kasus mafia minyak goreng, Menteri Perdagangan RI Muhammad Lufti angkat bicara.
Mendag Lufti menegaskan Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Apalagi hal itu terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Mendag Lutfi mengatakan hal itu u menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Selasa (19/4) di Jakarta.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi dikutip dari Kontan.co.id.
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kejagung-tetapkan-4-tersangka.jpg)