UPDATE Kasus Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung: Mendag Pun Jika Terlibat Ditindak
Kasus mafia minyak goreng yang menyeret Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana masih terus bergulir.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus mafia minyak goreng yang menyeret Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana masih terus bergulir.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik, khususnya kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.
"Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," ungkap Burhanuddin dikutip dari Tribunnews.com.
Ia pun mengaku siap menindak siapapun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.
Termasuk Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sekalipun, jika terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak.
"Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Burhanuddin kemarin mengumumkan sejumlah nama yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng.
Total ada empat orang yang kemarin diumumkan oleh Burhanuddin menjadi tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini. Mereka diduga bermain di balik kasus mafia minyak goreng ini.
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Burhanuddin.
Di antara sederet nama yang menjadi tersangka, termasuk di dalamnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indasari Wisnu Wardhana.
Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana, tersangka lainya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Kemudian Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas. Serta Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menyebut para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/NADIA-HEDON.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Daftar-Kekayaan-Bupati-Terpilih-di-Pilkada-2024-Sumatera-Selatan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Berapa-Dana-Desa-yang-Diterima-Tiap-Desa-di-Kabupaten-Lahat-Sumatera-Selatan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dirjen-AHU-Cahyo-Rahadian-Muzhar.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/AMSI-159.jpg)