Selasa, 21 April 2026

Rekonstruksi Pembunuhan Vini, Terbukti Suami Lakukan KDRT hingga Berujung Kematian

Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong menggelar reka ulang adegan pembunuhan Vini, istri yang tewas di tangan suami sendiri Apik Reliko (30).

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Rejang Lebong
Rekonstruksi yang di gelar oleh penyidik satreskrim Polres Rejang Lebong, di Gedung satreskrim Polres Rejang Lebong, dihadiri oleh JPU Kejari Rejang Lebong, Kamis (21/4/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong menggelar reka ulang adegan pembunuhan Vini, istri yang tewas di tangan suami sendiri Apik Reliko (30), Kamis (21/4/2022).

Seperti diketahui, Nova Anjar Sarah atau Vini, ibu muda satu anak tewas dibunuh suaminya sendiri di Desa Air Apo Kebupaten Rejang Lebong Bengkulu.

Rekonstruksi dilihat secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meskipun dilakukan tertutup untuk meminimalisir hal-hal tidak diinginkan, rekonstruksi tetap dengan pengawalan ketat  anggota kepolisian.

Jaksa Penuntut umum Kejari Rejang Lebong, Nurdianti mengatakan, dari berita acara rekonstruksi, keterangan aksi-saksi serta tersangka, terbukti tersangka melakukan tindakan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Seluruhnya tadi ada 35 adegan, tapi ada beberapa adegan yang pendek, disingkat menjadi 30 adegan saja," kata Nurdianti saat keluar dari gedung satreskrim Polres Rejang Lebong, Kamis (21/4/2022).

Dia menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terkait adanya fakta baru. 

"Maaf untuk BAP saya belum menerima, saya hanya menerima berita acara rekonstruksi saja tadi, semuanya sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi yang hadir," ujar Nurdianti

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, menggelar rekonstruksi atau reka adegan di gedung satreskrim Polres Rejang Lebong, Kamis (21/4/2022).

Dalam rekonstruksi ini berjalan tertutup, hal ini dilakukan guna meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan dalam reka adegan ini. 

Selain penyidik dan anggota Polres Rejang Lebong yang melakukan pengawalan ketat dalam rekonstruksi ini, juga dihadiri oleh pihak keluarga dari kedua belah pihak serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Rekonstruksi ini langsung diperankan oleh tersangka Apik Reliko yang merupakan suami dari Vini (27) warga Desa Air Apo kecamatan Binduriang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aiptu Desi Oktavianti mengatakan, ada 30 adegan reka ulang dalam kasus tewasnya Vini dengan tersangka suami sendiri Apik. 

"Dalam adegan yang dilakukan oleh tersangka langsung ini, adanya kesesuaian dari keterangan tersangka dan saksi-saksi," kata Aiptu Desi Oktavianti setelah melakukan gelar Perkara di gedung Satreskrim Polres Rejang Lebong, Kamis (21/4/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved