Tiga Negara Ini Bakal Terkena Dampak Larangan Ekspor CPO Indonesia
Indonesia melarang ekspor elarang ekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya yakni CPO (Crude Palm Oil) mulai Kamis 28 April 2022.
TRIBUNBENGKULU.COM - Indonesia melarang ekspor elarang ekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya yakni CPO (Crude Palm Oil) mulai Kamis 28 April 2022.
Keputusan pemerintah itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat (22/4/2022).
Baca juga: TNI AL Awasi Ketat Ekspor CPO di Seluruh Perairan Indonesia
"Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan," kata Jokowi dalam keterangan videonya yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengatakan keputusan itu dibuat agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau," ujar Jokowi.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan, sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, Pemerintah tidak perlu menyetop ekspor.
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sejak, Jumat (17/09/2021) di tingkat pabrik CPO kembali naik menjadi Rp2.670 per kg.
Sebelumnya pada tanggal 8 September 2021 lalu harga TBS kelapa sawit Rp2.590 per kg.
Salah satu faktor semakin naiknya harga kelapa sawit saat ini, karena banyak pabrik CPO kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku kelapa sawit, karena saat ini banyak kebun kelapa sawit sedang musim ngetrek atau berhenti berbuah.
Karena hal ini akan mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batubara pada Januari 2022 lalu.
“Apakah masalah (pemenuhan CPO di dalam negeri) akan selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri,” ucap Bhima dikutip dari Tribunnews, Minggu (24/4/2022).
“India, China, Pakistan yang akan memberikan respon, karena mereka importir CPO terbesar dan merasa dirugikan dengan kebijakan ini,” sambungnya.
Dengan adanya kebijakan larangan ekspor, lanjut Bhima, biaya produksi manufaktur maupun harga barang konsumsi di tiga negara tersebut akan naik signifikan dan Indonesia yang disalahkan.
Dalam kondisi terburuk bisa menimbulkan retaliasi atau pembalasan yakni negara yang merasa dirugikan akan menyetop mengirim bahan baku yang dibutuhkan Indonesia. Sehingga akibatnya bisa fatal.
“Yang harusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO CPO 20 persen. Kemarin saat ada DMO kan isunya soal kepatuhan produsen yang berakibat pada skandal gratifikasi,” ucap Bhima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Petani-sawit-saat-panen.jpg)