Berkas Terdakwa Mafia Tanah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Rugikan Negara Rp 4,7 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melimpahkan berkas AA, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bengkulu ke Pengadil
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melimpahkan berkas AA, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bengkulu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan pada hari ini, Senin (25/4/2022).
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza kepada TribunBengkulu.com mengatakan tindak pidana korupsi yang dilimpahkan ini termasuk dalam kategori mafia tanah.
"Sekarang Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang gencar-gencarnya memberantas mafia tanah. Jadi kasus yang kami limpahkan ini, tipikor dengan pelaku utama ini masuk dalam kategori mafia tanah," tanah Riky.
Terdakwa AA, lanjut Riky, melakukan penjualan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Kelurahan Bentiring, seluas 6 hektare.
Penjualan ini dilakukan terdakwa AA pada tahun 2015 lalu.
Akibat perbuatan terdakwa, timbul kerugian negara sebesar Rp 4,75 miliar.
Terdakwa kemudian dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Adapun ancaman pidana terhadap pasal dakwaan tersebut adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal sebesar Rp 1 miliar," ungkap Riky.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Berkas-Terdakwa-Mafia-Tanah-Dilimpahkan-ke-Pengadilan-Tipikor.jpg)