Larangan Ekspor CPO

KPK Rekomendasikan 3 Perbaikan Untuk Tata Kelola CPO dan Minyak Goreng di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO).

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK - Simak update polemik penonaktifan 75 pegawai KPK karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

TRIBUNBENGKULU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) dan produk turunannya seperti minyak goreng.

Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).

Ipi mengatakan, perbaikan diperlukan untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng ke depannya.

"KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah," kata Ipi dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (26/4/2022).

Ipi menekankan, KPK melalui Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP terus mendorong perbaikan tata kelola CPO dan produk turunannya dengan mengintegrasikan proses bisnis hulu – hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

Menurutnya, integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri. 

Sehingga, basis data tersebut dapat mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri. 

"Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," ujarnya.

Ipi menjelaskan, integrasi data pada SNANK mengatur mekanisme ekspor dan impor untuk neraca komoditas strategis dengan mendorong tiga hal.

Pertama, penguatan implementasi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk turunan CPO, yaitu minyak goreng.

Kedua, optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait, dan ketiga, penguatan implementasi pungutan dana sawit.

"Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu Perbaikan Perizinan dan Tata Niaga," ungkap Ipi.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2022 pimpinan KPK telah memaparkan usulan ini kepada Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian bertempat di kantor Menko Perekonomian. 

"KPK berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi perbaikan tata niaga komoditas strategis sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved