Video Asusila

Suami Kerja di Luar Negeri Istri Selingkuh, Parahnya Pria Selingkuhan Istri Nekat Kirim Video Syur

Siapa suami yang tak sakit hati, ketika ia bekerja di luar negeri, sang istri yang berada di rumah justru selingkuh dengan pria lain.

Editor: Hendrik Budiman
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Siapa suami yang tak sakit hati, ketika ia bekerja di luar negeri, sang istri yang berada di rumah justru selingkuh dengan pria lain.

Hal tersebut terjadi di Ponorogo, seorang istri berinisial WS tega selingkuh dengan pria idaman lain (PIL) berinisial AM (35) saat suaminya, JH bekerja mencari nafkah di luar negeri.

Baca juga: Satpol PP Tanggapi Video Viral Suami Tarawih, Istri Selingkuh yang Beredar di Aceh

Yang lebih menyakitkan, AM merekam aksi di atas ranjang dengan WS lalu dikirimkan ke JH.

"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).

"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan November 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JH, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.

Catur mengatakan hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke JN sebanyak lima kali.

"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.

Baca juga: Viral Video Syur Istri Kades di NTT Dengan Perangkat Desa, Suami Sah Maafkan Istri Meski Salah

Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.

Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved