Geng Motor

2 Anggota Geng Motor Bawa Celurit di Sukabumi Dibekuk Polisi

Dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23) yang diduga anggota geng motor diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota.

Editor: Hendrik Budiman
Ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23) yang diduga anggota geng motor diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota.

Keduanya tepergok anggota Satlantas Polres Sukabumi Kota membawa sebilah cerulit saat berkendara.

Mereka terjaring razia di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi pada Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Mereka awalnya kami curigai karena menggunakan motor ngebut dan kendaraannya tidak sesuai standar. Setelah itu langsung kami kejar," ujar Kasatlanras Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Retno Indratno, dikutip dari Tribunjabar.id, Minggu (1/5/2022).

Baca juga: Pria di Medan Tewas Dibantai Komplotan Geng Motor di Hadapan Anak dan Istrinya yang Sedang Hamil

Saat digeledah, polisi menemukan barang tak terduga.

Selain menemukan celurit, polisi juga mengamankan jaket dengan logo ormas yang selama ini dikenal sebagai kelompok motor.

"Untuk selanjutnya kami seragkan ke reskrim," jelas Tejo.

Baca juga: Geng Motor di Majalengka Tebas Tangan Seorang Rejama Hingga Putus, Pelaku Ngaku Khilaf

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini masih proses penyidikan. Nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved