Berbahaya, Polisi Ingatkan Mobil Bak Terbuka Tak Angkut Penumpang di Belakang
Satlantas Polres Rejang Lebong mengingatkan bagi pengendara mobil yang memiliki bak terbuka untuk tidak membawa penumpang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Satlantas Polres Rejang Lebong mengingatkan bagi pengendara mobil yang memiliki bak terbuka untuk tidak membawa penumpang.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP Radian Andi Pratomo mengatakan, membawa penumpang di bak terbuka resikonya tinggi.
"Masyarakat diimbau untuk tidak membawa penumpang dengan mobil pick up (mobil bak terbuka). Dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan bagi pengendara, penumpang dan orang lain," kata AKP Radian Andi Pratomo kepada TribunBengkulu.com, Kamis (5/5/2022).
Lanjut Radian, hal ini juga tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan mobil barang, untuk mengangkut orang lain kecuali dengan alasan yang dimaksud, dalam pasal 137 ayat 4 UU LLAJ, dapat dipidana kurungan penjara 1 bulan, dan denda Rp 250.000," ujar AKP Radian Andi Pratomo.
Nihil Laporan
Satlantas Polres Rejang Lebong, hingga H+3 lebaran Idulfitri 1443 Hijriah belum menerima laporan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Rejang Lebong.
"Mulai malam lebaran kemarin hingga hari ini, belum menerima laporan lakalantas, dan kita harapkan hingga arus balik lebaran nanti berakhir tidak ada kejadian tersebut," kata AKP Radian Andi Pratomo, kepada TribunBengkulu.com, Rabu (4/5/2022).
Lanjut Radian, belum adanya laporan kejadian kasus laka lantas yang terjadi di wilayah itu saat malam takbiran hingga saat ini, menunjukan hal yang positif.
Menandakan mulai tingginya kesadaran masyarakat untuk mematuhi tertib berlalu lintas.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, pihaknya sudah mendirikan pos pelayanan di sejumlah lokasi rawan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang berada di beberapa kawasan wisata terutama di sepanjang Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau," ujar AKP Radian Andi Pratomo
Radian menjelaskan, kendaraan pengunjung wisata dilarang parkir di bahu jalan lintas, hal ini berpotensi menimbulkan kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.
"Di tempat-tempat tersebut pihaknya melakukan penjagaan dan mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan," jelas AKP Radian Andi Pratomo.
Radian juga menjelaskan, beberapa lokasi wisata yang menjadi perhatian yaitu di kawasan wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB), di Kecamatan Selupu Rejang, kemudian Pemandian Suban Air Panas dan Tebing Suban di Kecamatan Curup Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mobil-bak-terbuka.jpg)