Arisan Bodong
2 Wanita di Magelang Lakukan Penipuan Berkedok Arisan Online, Raup Uang Rp 1 Miliar
Dua wanita di Magelang lakukan penpuan berkedok arisan online denggan meraup utung Rp 1 Miliar.
TRIBUNBENGKULU.COM - Dua wanita di Magelang lakukan penpuan berkedok arisan online denggan meraup utung Rp 1 Miliar.
Akibatnya, 2 wanita masing-masing RI (29) warga Jambon Gesikan RT. 002 RW. 004, Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang dan FF (28) warga Jambon Gesikan 5 RT 005 RW 004, Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang diamankan aparat Polres Magelang.
Baca juga: Viral! Video Pengemudi Pajero dan Yaris Nyaris Baku Hantam di Gerbang Tol Tomang
Keduanya menjadi tersangka kasus penipuan berkedok arisan online.
Kapolres Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, para tersangka sudah menjalankan bisnis sejak Oktober 2020 dengan nama ARISAN AIKO.
Baca juga: Polda Jambi Akan Tindaklanjuti Keluhan Sopir Truk Batu Bara Terkait Maraknya Pungli di Jalan Lintas
Modusnya menggunakan nama orang lain sebagai peserta fiktif yang berperan sebagai peminjam atau orang yang dibiayai.
"Agar peserta mengira orang dalam arisan tersebut memang benar adanya peminjaman sehingga, (peserta) menyerahkan uang modal kepada tersangka. Padahal, uang dipakai pribadi oleh tersangka," ujarnya, dikutip dari TribunJogya.com, Minggu (22/05/2022).
Baca juga: Penjambret di Tuban Lari Tinggalkan Motor Lantaran Kalah Duel dengan Emak-Emak yang Jadi Korbannya
Ia melanjutkan, untuk berpura-pura menjadi peserta fiktif para tersangka menggunakan nomor handphone khusus sebagai identitas atas nama orang lain.
Seolah-olah menjadi peserta arisan agar peserta lain tidak curiga.
Baca juga: Sopir Truk Batu Bara Mengeluh Maraknya Pungli di Sepanjang Jalan Lintas Jambi
Sementara dari hasil penyelidikan pihak kepolisan, tersangka mengaku mendapatkan referensi membuat arisan online bodong dari instagram .
"Mereka juga mempelajari cara kerja, metode, pola, dan mekanisme arisan dengan sistem menurun termasuk darimana admin mendapatkan keuntungan,"ungkapnya.
Sementara itu, tersangka FF mengaku dari tindakannya tersebut.
Baca juga: 2 Jambret Handphone di Simpenan Sukabumi Diamuk Massa, Keduanya Tertangkap Warga Saat Beraksi
Dirinya mampu meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.
"Ada 50 orang yang mengikuti arisan ini, semuanya dari Magelang. (Setorannya) paling rendah Rp1,8 juta dan paling tinggi Rp50 juta.
Uang itu, akan diputar lagi dipinjamkan ke orang lain,"urainya.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 378 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukumdengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan.
Baca juga: Pelaku Penembakan Polisi Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Musi Rawas Diringkus
Pasal 372 KUHPyang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/FF-saat-dihadirkan-pada-konferensi-pers-di-lobi-depan-Mako-Polres-Magelang.jpg)