UPDATE Kasus Suami Bunuh Istri di Kepahiang: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara
Penyidik Polres Kepahiang sudah melimpahkan berkas perkara kasus suami bunuh istri di Desa Lubuk Penyamun, Kabupaten Kepahiang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Penyidik Polres Kepahiang sudah melimpahkan berkas perkara kasus suami bunuh istri di Desa Lubuk Penyamun, Kabupaten Kepahiang.
Korbannya Rita Sriyanti. Iibu satu anak ini tewas ditangan suami sirihnya berinisial ES (35), pada Kamis 17 maret 2022 lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Sudarmanto yang juga merupakan jaksa peneliti dalam berkas perkara ini mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Kepahiang.
"Bulan puasa kemarin sudah kami terima berkas perkara, lalu kami lakukan penelitian. Sebelum lebaran kami kembalikan lagi karena petujuk dari pihak kami terkait alat bukti belum dilengkapi," kata Sudarmanto kepada TribunBengkulu.com, pada Senin (23/5/2022)
Terkait kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini, terang Sudarmanto, Kajari Kepahiang sudah menunjuk 3 orang jaksa.
"Sebelumnya 3 orang Jaksa yang sudah ditunjuk oleh Kajari, yaitu saya sendiri, kasi pidsus dan kasi BB namun kasi BB sudah pindah jadi tinggal saya dan kasi pidsus," jelas Sudarmanto.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri
Tersangka Kasus pembunuhan terhadap istri sirihnya, berinsial ES (35) ini dijaga ketat oleh personil Sat Reskrim Polres Kepahiang saat menjalani reka ulang atau rekonstruksi di Polres Kepahiang, pada Kamis (24/3/2022).
Dalam rekonstruksi ini dihadiri oleh pihak keluarga korban.
Pelaku mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tangan diborgol di depan. Pelaku dikelilingi oleh personel kepolisian guna menjaga keamanan pelaku.
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan, ada sekitar 36 adegan dalam kejadian ini.
"Beberapa adegan baru dalam rekonstruksi ini, seperti pelaku sujud dihadapan korban, hingga terjadinya pembunuhan" kata AKBP Suparman, kepada TribunBengkulu.com, pada Kamis (24/3/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah menerangkan, rekonstruksi ini guna melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan nantinya.
"Kami masih memeriksa saksi-saki untuk melengkapi berkas, rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas, agar nanti segera dilimpahkan ke Kejaksaan" kata Iptu Doni Juniansyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Kepahiang-Sudarmanto.jpg)