Cara Registrasi Kartu Axis Mudah Bisa Dilakukan Secara Online Maupun Offline
Cara Registrasi kartu merupakan hal yang harus dilakukan, salah satunya bagi kamu yang menggunakan kartu Axis.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
Pengguna yang telah melakukan registrasi kartu AXIS dapat mengetahui apakah NIK-nya terdaftar atau tidak:
1. Buka https://axis.co.id/cek-nik di browser.
2. Masukkan NIK di AXIS.
3. Isi kolom Syarat dan Ketentuan.
4. Isi kode captcha.
5. Klik Periksa NIK.
6. Tunggu informasi NIK registrasi kartu AXIS.
Jika pengguna belum melakukan registrasi kartu AXIS melalui SMS dan Pop Up offline, maka layanan dari operator tidak dapat dinikmati. Ada beberapa cara untuk melakukan registrasi kartu AXIS melalui SMS dan Pop Up offline agar layanan provider ini dapat digunakan dengan baik.
Cara Registrasi Kartu AXIS Tanpa E-KTP
Untuk memasukkan nomor NIK Anda, cara termudah adalah dengan melihat E-KTP Anda. Namun bagi anda yang belum memiliki E-KTP tentunya mengalami kesulitan. Untungnya, ketiadaan E-KTP bukanlah masalah besar. Karena Anda masih bisa memasukkan nomor NIK Anda dengan melihat Kartu Keluarga.
Apa yang akan didapatkan Pengguna Kartu Axis Jika Tidak Melakukan Registrasi?
Dikutip langsung dari laman resmi Axis.co.id, turan pendaftaran kartu perdana AXIS dan penyedia kartu seluler lainnya mulai berlaku pada 31 Oktober 2017. Adapun batas waktu pendaftarannya, pemerintah telah menetapkan 28 Februari 2018 sebagai batas akhir pendaftaran. Bagi Anda yang tidak segera mendaftar, sanksi berupa pemblokiran layanan dan nomor sendiri akan dilakukan secara bertahap. Bagi Anda yang membeli paket perdana di luar batas waktu tersebut, Anda tetap akan diminta untuk mendaftar nomor perdana. Aturan pendaftaran tetap sama, yaitu wajib menggunakan nomor NIK dan KK. Jika Anda tidak mendaftar dalam waktu tertentu, nomor Anda harus diblokir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cara-Registrasi-Kartu-Axis-Yang-Mudah-Bisa-Dilakukan-Secara-Online-Maupun-Offline.jpg)