Kamis, 30 April 2026

Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Temukan DJ Diskotik dan Pengunjung Positif Narkoba

DJ sebuah diskotik dengan inisial RD diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Minggu (29/5/2022) malam.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/Tribunnews.com
Kasubdit Penmas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang Disk Joki atau DJ sebuah diskotik dengan inisial RD diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Minggu (29/5/2022) malam.

Kasubdit Penmas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto mengatakan, penangkapan ini berawal saat petugas melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.

Di salah satu diskotik di seputaran Jalan Pantau Pariwisata, Pantai Panjang, petugas menemukan RD yang merangkap pegawai sekaligus DJ positif mengkonsumsi narkotika.

"Saat dites urine oleh petugas, tersangka ini positif, urinnya mengandung metamfetamin," kata Agung kepada TribunBengkulu.com, Jumat (3/6/2022).

Saat diinterogasi, lanjut Agung, tersangka mengakui mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Jumat (27/5/2022) di kontrakannya di kawasan Lingkar Barat, Gading Cempaka.

"Tersangka ini membeli dari seorang bernama FB alias Dolok seharga Rp 225 ribu," ujar Agung.

Selain RD, dalam razia yang sama, petugas juga mengamankan pengunjung tempat hiburan malam berinisial MZ dan AP. Keduanya ditangkap di tempat hiburan malam yang berbeda.

Namun, dari hasil tes, urine keduanya didapati positif mengandung THC, atau narkotika jenis ganja.

"Semua tersangka ini kemudian diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Agung.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved