Pengedar Narkoba di Bengkulu Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kita Bela Semaksimal Mungkin
Terdakwa pengedar narkoba di Bengkulu dituntut 12 tahun penjara.Kuasa hukum Endah Rahayu akan memberikan fakta yang dapat meringankan hukuman terdakwa
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kuasa hukum dua orang terdakwa pengedar narkoba di Bengkulu, Endah Rahayu Ningsih mengatakan dirinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membela dua kliennya yang dituntut 12 tahun penjara oleh tim JPU Kejati Bengkulu.
Menurut Endah, dalam pembelaan atau pledoi nanti, pihaknya akan memberikan beberapa fakta yang bisa meringankan hukuman terdakwa.
Beberapa di antaranya, kata Endah, adalah fakta kliennya yang baru pertama kali melakukan perbuatan.
"Walaupun barang buktinya banyak, kalau untuk klien ini, dia hanya titipan, bukan dia yang secara langsung membeli ke (bandar besar) DPO," kata Endah kepada TribunBengkulu.com, Selasa (7/6/2022).
Untuk hasil penjualan narkoba ini, lanjut Endah, memang dibagi dua oleh kliennya.
Namun, Endah meyakini adalah celah untuk meringankan hukuman kliennya, seperti baru pertama kali, dan tidak berhubungan langsung dengan bandar besar yang kini jadi DPO.
"Jadi hal itu yang akan kita tuangkan dalam pembelaan nanti," ujar dia.
Sementara, JPU Kejati Bengkulu, Ira Karina mengatakan pihaknya memang telah membacakan penuntutan terhadap dua terdakwa pengedar narkoba di Bengkulu, dengan terdakwa inisial FR dan NJ.
Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Bengkulu ini, dua terdakwa ini dituntut 12 tahun penjara.
"Masing-masing, dituntut 12 tahun penjara," kata Ira.
Menurut Ira, hal memberatkan dalam tuntutan ini adalah karena ada dua jenis barang bukti, yakni sabu seberat 4 gram, dan ganja hampir setengah kilogram.
Kedua terdakwa, lanjut Ira, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa FR dan NJ sendiri ditangkap BNNP Bengkulu di Gang Merpati, Jalan Kalimantan, Rawa Makmur, Kota Bengkulu pada Rabu (16/3/2022) lalu.
Saat itu, kedua terdakwa akan melakukan transaksi, hingga akhirnya dibekuk petugas.