Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong
FAKTA Baru Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong: Jadi Tersangka KDRT, Motif karena Utang
Suami bunuh istri di Kampung Jeruk, Binduriang, Rejang Lebong, KO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Suami bunuh istri di Kampung Jeruk, Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, KO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
KO sendiri menyerahkan diri dengan dijemput pihak keluarga pada Selasa (7/6/2022) di Kecamatan Tebing Tinggi, Sumatera Selatan (Sumsel) .
Setelah sebelumnya sempat kabur ke arah Provinsi Bandar Lampung dengan travel usai menjerat korban Amelina Efriyanti (31) hingga tewas di kediaman mereka pada Jumat (3/6/2022).
Tersangka digelandang oleh Anggota Polres Rejang Lebong dari rumah tahanan Polres Rejang Lebong.
Menggunakan baju berwarna biru bertuliskan tahanan Polres Rejang Lebong, dengan tangan terikat kebelakang, KO langsung dihadirkan pada saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (10/6/2022).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku suami korban sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang menewaskan Istrinya Amelina Efriyanti di Kampung Jeruk," kata AKBP Tonny Kurniawan, dalam Konferensi pers di lapangan Polres Rejang Lebong, Jumat (10/6/2022).
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Deny Fita Mukhtar mengatakan, dari hasil pemeriksaan sebelum terjadi pembunuhan keduanya sempat cek-cok mulut.
"Pada Kamis 2 Juni 2022 korban dan tersangka sempat cekcok mulut persoalan ekonomi dan masalah utang, lalu korban menginap di rumah orang tuanya," kata Iptu Deny Fita Mukhtar.
Lanjut Deny, di hari Jumat 3 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban kembali pulang ke rumahnya.
Namun saat di rumah korban dan tersangka cekcok mulut kembali terkait masalah utang piutang.
"Akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya, sekitar pukul 16.00 WIB korban pamit untuk menggiling kopi untuk membayar utang mereka," ujar Iptu Deny Fita Mukhtar.
Deny menambahkan, setelah menggiling kopi korban menjual hasil gilingannya dan mendapatkan uang.
Sekitar pukul 17.30 WIB korban pulang ke rumahnya.
"Saat di rumahnya korban dan pelaku sempat cekcok mulut, korban merasa impiannya untuk membeli rumah selalu tak tercapai lantaran harus menutupi utang-utang tersangka. Ditambah tersangka selalu meminta dibelikan sepeda motor," ucap Iptu Deny Fita Mukhtar.
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan 1 hanger, 2 kabel listrik, 1 tikar anyaman, 1 kaos, 1 celana pendek, dan 1 buku nikah.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 45 juta.
Perlu Perhatian Khusus
Ketua Umum Srikandi Tenaga Pembangun Sriwijaya, Nyimas Aliah ikut menanggapi kasus pembunuhan yang menewaskan ibu muda Amelina Efriyanti (32) warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Nyimas Aliah mengatakan, kasus suami bunuh istri di Binduriang ini sudah 2 kali terjadi dalam waktu yang cukup berdekatan.
"Pemerintah harus memberikan perhatian khusus dengan kasus ini. Mulai dari bupati, camat, kepala desa. Seperti suaminya pecandu narkoba," kata Nyimas Aliah saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Tewas Dijerat Suami di Binduriang Rejang Lebong
Baca juga: Kata Kriminolog soal Kasus Pembunuhan Amelina oleh Suami di Rejang Lebong
Lanjut Nyimas, untuk pemerintah yang harus dilakukan seperti apa perlindungan yang diberikan untuk korban dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Penangananya seperti apa, pelaku harus dihukum berat. Pemerintah juga harus mengawasi rumah tangga yang rentan terjadi KDRT," ujar Nyimas Aliah
Nyimas menambahkan, selain adanya perhatian khusus, anak korban juga harus dilakukan pendampingan di masa pertumbuhannya.
"Yang ditakutkan dalam kasus ini adalah masa pertumbuhan anak korban yang masih kecil, jika anak korban pertumbuhannya tidak baik, bisa saja menjadi pembunuh," jelas Nyimas Aliah.
Korban Meninggalkan Anak Berusia 7 Tahun
Tewasnya Amelina Effriyanti (32), warga Kampung Jeruk Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.
Terutama anak semata wayangnya yang masih berusia 7 tahun.
Tidak hanya kehilangan seorang ibu yang dicintainya, bocah yang telah duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini juga harus berpisah dari ayahnya Ko, lantaran ditahan karena diduga menjadi pelaku KDRT hingga berujung tewasnya korban.
Kini, anak korban dirawat dan diurus keluarga Amelina. Ayahnya Robain mengatakan akan membesarkan dan mendidik cucunya tersebut.
"Untuk anak korban aku yang nanti mengurusnya," kata Robain kepada TribunBengkulu.com, Rabu (8/6/2022)
Lanjut Robain, cucunya ini baru bersekolah tingkat sekolah dasar atau SD.
"Aku nanti melanjutkan sekolahnya, Alhamdulillah sampai saat ini anak korban sehat-sehat saja, karena dia belum mengerti dengan masalah ini," ujar Robain
Saat ditemui anak korban bermain bersama sepupunya di rumah duka, terkadang saat bermain anak korban tersenyum bersama teman-temannya di sana.
Sementara itu, kakak laki-laki korban, Meki (39) mengungkapkan rasa kehilangannya.
Kepada Tribunbengkulu.com, dirinya mengaku sangat menyayangi adik bungsunya yang berjarak usia 7 tahun itu.
"Korban lahir tahun 1990, saat masih kecil korban ini dengan aku kalau ada apa-apa, kapan korban nangis saat sekolah dulu, aku yang lindungi korban, cari siapa yang buat korban nangis," kata Meki kepada TribunBengkulu.com, pada (8/6/2022)
Meki yang merupakan anak Sulung ini menambahkan, saat korban masih gadis dulu, ia kerap menelpon korban untuk membelikan korban barang yang diinginkan.
"Korban kalau ada apa-apa ceritanya sama aku, jika aku lagi tidak ada, kadang korban juga cerita dengan istri aku," ujar Meki.