Sopir Travel Perkosa Penumpang
Niat Jahat Modus Sopir Travel Perkosa Penumpang, Dia Berpura-pura Minta Foto di Bukit Jipang
Niat jahat sudah disimpan oleh IP (21), sopir travel yang memerkosa penumpangnya di Rejang Lebong Bengkulu.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: prawira maulana
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANGLEBONG - Niat jahat sudah disimpan oleh IP (21), sopir travel yang memerkosa penumpangnya di Rejang Lebong Bengkulu.
Korban menceritakan kejadian pemerkosaan itu pada Satuan Bakti Pekerja Sosial (SP) Kementrian Sosial (Kemensos) RI Wilayah Rejang Lebong, Diana Ekawati yang mendampingi korban dalam kasus ini.
"Korban saat itu memang sedang ke rumah bibinya di kota Lubuklinggau, sembari mengisi waktu luang sebelum menlanjutkan sekolah, korban juga bekerja membantu bibinya di sana," kata Diana Ekawati kepada Tribunbengkulu.com, pada Rabu (15/6/2022)
Korban dan tersangka ini memang tak saling mengenal satu sama lain.
"Korban saat kejadian duduk di kursi tengah, setelah tersangka mengantarkan penumpang lain, korban diminta untuk duduk di depan," ujar Diana Ekawati.
Baca juga: Update Kasus Sopir Travel Perkosa Penumpang: Korban Sangat Trauma dan Merasa Cemas
Diana menjelaskan, tersangka ini sebelum melakukan tindakannya, ia mengajak korban makan dan meminta korban untuk memfotokannya di objek wisata Bukit Jipang.
"Dengan pemahaman anak di usai korban itu, korban tak menimbulkan rasa curiga terhadap tersangka, saya melihat dari anak ini dirinya sangat pendiam," jelas Diana Ekawati.
Korban Alami Trauma, Cemas dan Tak Percaya Diri
Satuan Bakti Pekerja Sosial (SP) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Wilayah Rejang Lebong, Diana Ekawati pun melakukan pendampingan terhadap korban pemerkosaan sopir travel Lubuklinggau berinisial IP (21) warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
"Kami sudah melakukan pendampingan terhadap korban, kemarin pada Sabtu 11 Juni mendapatkan informasi dari keluarga korban," kata Diana Ekawati saat ditanya kondisi korban pemerkosaan sopir travel Lubuklinggau oleh Tribunbengkulu.com, Rabu (15/6/2022).
Korban mengalami trauma pascakejadian.
"Anak merasa cemas, tertekan dan penurunan kepercayaan diri pada diri anak atau korban, dan kami langsung melakukan pendekatan terhadap anak," ujar Diana Ekawati
Diana menjelaskan, korban merupakan anak yang pendiam jadi korban sulit untuk menceritakan permasalahannya.
"Malam tadi, pada 14 Juni 2022, kami sudah berkunjung ke rumah korban, melakukan konseling secara individu maupun kelompok," jelas Diana Ekawati.
Diana juga menuturkan, dengan permasalahan ini, keluarga merupakan tempat terbaik untuk korban mengembalikan kepercayaan diri.
"Memberikan pemahaman kepada keluarga agar tidak terjadi stigma, seperti penekanan terhadap korban dalam artian menyalahkan korban," tutur Diana Ekawati.
Dirudapaksa di Dalam Mobil
Sopir travel berinisial IP (21) Warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan memperkosa penumpangnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, kronologi berawal pada 11 Juni 2022, saat itu korban menaiki travel tersangka dari Lubuklinggau untuk pulang ke Kabupaten Kepahiang.
"Sesampainya di Kota Curup tersangka ini mengatar penumpang lain terlebih dahulu di kawasan Kecamatan Merigi," kata AKBP Tonny Kurniawan dalam konfrensi Pers, pada Selasa (14/6/2022).
Lanjut Tonny, tersangka membawa korban ke kawasan Kecamatan Sepupu Rejang, di sana korban dirudapaksa oleh tersangka di dalam mobilnya.
"Lalu tersangka mengantarkan korban ke rumah temannya di kawasan Talang Rimbo Lama, saat korban turun korban berteriak meminta tolong," ujar AKBP Tonny Kurniawan. Tersangka langsung merlarikan diri.
"Di saat bersama ada personil kita yang mendengar teriakan korban, Lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka, lalu tersangka berhasil diamankan di kawasan Talang Rimbo Baru," katanya.
Kronologi
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea, kronologi sopir travel perkosa penumpang berawal saat korban yang masih di bawah umur ini naik travel milik tersangka dari Kota Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (11/6/2022).
"Saat itu korban menaiki mobil travel tersangka, dari kota Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB," kata AKP Sampson Sosa Hutapea dalam konferensi pers kasus sopir travel perkosa penumpang, Selasa (14/6/2022).
Lanjut Sampson, dalam mobil tersebut tak hanya korban dan tersangka namun ada penumpang lainnya.
"Sekitar pukul 12.00 WIB tersangka sempat mengantarkan penumpang lain di kawasan Kecamatan Merigi," ujar AKP Sampson Sosa Hutapea.
Sampson menambahkan, usai mengantarkan penumpang, tersangka lalu mengajak korban ke objek wisata Bukit Jipang.
"Sesampainya di sana tersangka menghentikan laju mobilnya dan menyetubuhi korban," ucap AKP Sampson Sosa Hutapea.
Sampson menjelaskan, selanjutnya tersangka mengantarkan korban ke rumah temannya di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Lama.
"Saat tiba di sana korban langsung turun dari mobil sembari berteriak mintak tolong. Di saat bersamaan anggota polisi sedang melintas, tersangka sempat melarikan diri dan berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Baru," jelas AKP Sampson Sosa Hutapea.
Sopir Travel Terancam 15 Tahun Penjara
Sopir travel perkosa penumpang di Rejang Lebong terancam hukuman 15 tahun penjara
Sopir travel perkosa penumpang di Rejang Lebong berinisial IP (21) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Korbannya masih di bawah umur.
Atas perbuatan sopir travel yang memperkosa anak masih bawah umur ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea dalam konfrensi pers, Selasa (14/6/2022) menjelaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Sampson Sosa Hutapea.
Lanjut Sampson, tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara.
"Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar AKP Sampson Sosa Hutapea.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/sopir-travel-perkosa-penumpang12131.jpg)