Cekik dan Injak Istri, Pria di Lebong Tersangka KDRT Dimaafkan dan Bebas Berkat Restorative Justice
Seorang pria di Lebong masih dimaafkan sang istri atas tindakan KDRT. Sehingga Heri bisa bebas dari hukum melalui upaya Restorative Justice.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang pria di Lebong, Heri Julianda masih dimaafkan sang istri atas tindakan KDRT. Sehingga Heri bisa bebas dari hukum melalui upaya Restorative Justice (RJ).
Tindakan KDRT ini dilakukan Heri kepada isterinya, Desti Maharani pada Jumat (15/4/2022) lalu, pukul 13.30 WIB di rumahnya di Desa Talang Ulu, Lebong Utara, Lebong.
Kronologi peristiwa KDRT ini bermula saat Heri tengah berada di ruang tamu rumah, bersama anak dan ibu kandungnya.
Kemudian, datang istrinya, saksi korban Desti Maharani, yang kemudian mengambil sang anak, dan naik ke lantai 2.
Tersangka Heri kemudian mengikuti saksi korban ke lantai 2. Tersangka kemudian meminta kunci motor, dan uang senilai Rp 650 ribu kepada saksi korban.
Namun, saksi korban tak memenuhi permintaan tersangka, dan diam.
Kemudian, saksi korban berdiri, dan marah-marah ingin mencakar muka dan memukul tersangka.
Namun, tersangka mendorong leher saksi korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian menginjak bahu kanan saksi korban dengan kaki kanannya.
Kemudian, saksi korban kembali berdiri, dan kembali ingin mencakar dan memukul tersangka.
Tersangka kemudian mencekik leher saksi korban, dan mendorong ke arah dinding.
Beruntung, datang orang tua tersangka, yang langsung menghentikan aksi tersangka.
Atas perbuatan KDRT ini, tersangka kemudian dilaporkan ke kepolisian, dan proses hukumnya berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Di Kejari Lebong, dilakukan upaya perdamaian atau restorative justice (RJ), karena tersangka dan saksi korban merupakan suami isteri yang baru menikah pada 13 Februari 2020 lalu.
Kemudian, antara tersangka dan saksi korban juga telah berdamai. Selain itu, tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana, dan ancaman pidananya juga tak lebih dari 5 tahun.
"Tersangka meminta maaf kepada korban, dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. Korban juga menerima permintaan maaf tersangka, dan memaafkannya," jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis (16/6/2022).
Tersangka juga mengganti biaya perobatan saksi korban yang merupakan isterinya tersebut.
"Masyarakat juga menyambut positif perdamaian tersangka dan korban," ungkap Ristianti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/RJ-KDRT-di-Lebong.jpg)